Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Beny Suharsono mengatakan UMK itu telah ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota. UMK itu kemudian disahkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomot 390/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023.
"Besaran UMK 2024 yang ditetapkan sudah di atas UMP DIY, yakni Rp2.125.897,61," kata Beny di Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada Kamis, 30 November 2023.
Ia menuturkan seluruh hasil perhitungan UMK di DIY. sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY. Ia mengatakan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca: Penetapan UMK di Jabar Berdasarkan PP 51/2023 |
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," kata dia.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan nominal yang disahkan itu sudah akomodatif. Menurut dia, pembahasan kenaikan UMK sudah melibatkan banyak pihak.
"Ini sudah kesepakatan pengusaha dan kami bersama-sama serta sudah stansardisasi. Persatuan buruh dan pengusaha sudah dilibatkan dalam pembahasan di Dinas Tenaga Kerja," ucapnya.
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Sutanto mengatakan proses pembahasan kenaikan UMK sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi wilayah. Selain itu, kata dia, kenaikan upah juga sudah dibahas agar tak memberatkan pengusaha dan meningkatkan daya beli pekerja.
"Pertumbuhan ekonomi di Gunungkidul tetap bagus. Kami menjaga pertumbuhan ekokomi dan inflasi. Bagaimana menjaga keseimbangan pihak pengsaha dan pekerja," kata dia.
Adapun rincian UMK 2024 di Kabupaten/Kota di DIY yakni;
- Kota Yogyakarta Rp2.492.997,00, mengalami kenaikan Rp168.221,49 (7,24%)
- Kabupaten Sleman Rp2.315.976,39, mengalami kenaikan Rp156.457,17 (7,25%)
- Kabupaten Bantul Rp2.216.463,00, mengalami kenaikan Rp150.024,18 (7,26%)
- Kabupaten Kulon Progo Rp2.207.736,95, mengalami kenaikan 157.289,80 (7,67%)
- Kabupaten Gunungkidul Rp2.188.041,00, mengalami kenaikan Rp138.815,00 (6,77%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id