Tangerang: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bakal menghadirkan empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang. Sidang perdana itu bakal digelar di ruang sidang 1 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa, 18 Januari 2022.
"Empat tersangka akan kita hadirkan di persidangan untuk pembacaan dakwaan pada sidang perdana 18 Januari 2022," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Rabu, 12 Januari 2022.
Menurut Dapot, keempat terdakwa tersebut harus dihadirkan, karena mereka tidak ditahan di penjara melainkan menjadi tahanan kota. Keempatnya yang akan dihadirkan, yakni sipir atau petugas Lapas Kelas I A Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar.
"Tidak mungkin bila tidak dihadirkan karena pihak PN tidak melakukan penahanan terhadap mereka dan saat ini statusnya adalah tahanan kota. Kalau tidak dihadirkan, tidak mungkin mereka mengikuti persidangan dari rumah," jelasnya.
Baca: Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Digelar Pekan Depan
Dapot menambahkan pada sidang perdana nanti, agenda persidangan nanti yakni pembacaan dakwaan. Nantinya, bila tidak ada eksepsi dari terdakwa, kata Dapot, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Kalau ada eksepsi, ya kita tunggu, kita akan berikan jawaban untuk eksepsi tersebut dulu, baru kita lanjutkan ke pemeriksaan saksi" katanya.
Sebelumnya, Kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang merenggut 49 narapidana tewas, bakal disidangkan pada Selasa, 18 Januari 2022. Sidang perdana tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Iya bakal digelar tanggal 18 Januari 2022. Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail dan hakim anggota Ely Istianawati," ujar Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, Selasa, 11 Januari 2022.
Arif menuturkan pihaknya belum mengetahui apakah para tersangka itu bakal mengikuti sidang secara langsung alias daring atau secara luring (offline).
"Coba ditanya jaksa ya, para tersangkanya dihadirkan langsung atau online," katanya.
Arief menjelaskan, nantinya yang akan menjalani sidang terdapat empat tersangka yang terjerat kasus kebakaran tersebut.
"Iya empat tersangka. Identitasnya nanti saja ya pas persidangan," ucap dia.
Tangerang: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bakal menghadirkan empat terdakwa kasus
kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang. Sidang perdana itu bakal digelar di ruang sidang 1 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa, 18 Januari 2022.
"Empat tersangka akan kita hadirkan di persidangan untuk pembacaan dakwaan pada sidang perdana 18 Januari 2022," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Rabu, 12 Januari 2022.
Menurut Dapot, keempat terdakwa tersebut harus dihadirkan, karena mereka tidak ditahan di penjara melainkan menjadi tahanan kota. Keempatnya yang akan dihadirkan, yakni sipir atau petugas Lapas Kelas I A Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar.
"Tidak mungkin bila tidak dihadirkan karena pihak PN tidak melakukan penahanan terhadap mereka dan saat ini statusnya adalah tahanan kota. Kalau tidak dihadirkan, tidak mungkin mereka mengikuti persidangan dari rumah," jelasnya.
Baca: Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Digelar Pekan Depan
Dapot menambahkan pada sidang perdana nanti, agenda persidangan nanti yakni pembacaan dakwaan. Nantinya, bila tidak ada eksepsi dari terdakwa, kata Dapot, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Kalau ada eksepsi, ya kita tunggu, kita akan berikan jawaban untuk eksepsi tersebut dulu, baru kita lanjutkan ke pemeriksaan saksi" katanya.
Sebelumnya, Kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang merenggut 49 narapidana tewas, bakal disidangkan pada Selasa, 18 Januari 2022. Sidang perdana tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Iya bakal digelar tanggal 18 Januari 2022. Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail dan hakim anggota Ely Istianawati," ujar Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, Selasa, 11 Januari 2022.
Arif menuturkan pihaknya belum mengetahui apakah para tersangka itu bakal mengikuti sidang secara langsung alias daring atau secara luring (offline).
"Coba ditanya jaksa ya, para tersangkanya dihadirkan langsung atau online," katanya.
Arief menjelaskan, nantinya yang akan menjalani sidang terdapat empat tersangka yang terjerat kasus kebakaran tersebut.
"Iya empat tersangka. Identitasnya nanti saja ya pas persidangan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)