Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Begal di Bekasi Tewas Kecelakaan Usai Rampas Motor Korbannya

Antonio • 17 Februari 2022 22:05
Bekasi: Seorang begal berinisial RR, 16, tewas usai beraksi di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Dia tewas karena terlibat kecelakaan setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korbannya.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban yang merupakan seorang pria berinisial AP mengantar pulang kekasihnya, SM ke wilayah Tambun pada Minggu 13 Februari 2022.
 
Sesampainya di wilayah Cikarang Timur, AP yang berboncengan menggunakan sepeda motor berpapasan dengan RR bersama dua rekannya, DA, 18, dan KW, 17.

Kemudian, AP diikuti 3 remaja yang menggunakan satu sepeda motor tersebut. Dia pun dipepet agar segera menghentikan laju kendaraannya.
 
AP pun berhenti namun dia sempat berusaha menyelamatkan sepeda motornya. Namun, dia diancam menggunakan celurit sehingga langsung merelakan sepeda motornya.
 
Baca: Jembatan Penghubung Cianjur-Bandung Putus Diterjang Arus
 
"Pelaku sempat mengatakan 'serahin motor lu' untuk menakuti korban, karena takut akhirnya motor dibawa oleh para pelaku," kata dia di Bekasi, Rabu 16 Februari 2022.
 
Korban lalu mencari pertolongan dan bertemu pengemudi ojek online yang sedang mengantarkan makanan. Lalu, pengemudi itu menceritakan tentang yang dialami AP kepada warga.
 
"Setelah itu ojek online dan warga lainnya mendatangi korban dan menanyakan kembali perihal ia dibegal," katanya.
 
Beberapa saat kemudian, AP mendapat kabar kalau salah seorang pelaku mengalami kecelakaan karena kondisi jalan yang rusak. Lalu, RR ditemukan dalam kondisi yang lemah dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Annisa untuk mendapatkan penanganan medis. RR lalu dinyatakan meninggal meskipun sudah mendapatkan penanganan medis.
 
Polisi kemudian menangkap 2 pelaku lain, DA dan KW pada Senin 14 Februari 2022 di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.
 
Atas perbuatannya, kedua remaja itu dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana. "Ancaman kurungan penjara 12 tahun," demikian Gidion.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan