Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaunching aplikasi monitoring karantina presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Januari 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaunching aplikasi monitoring karantina presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Januari 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Kapolri Luncurkan Aplikasi untuk Monitoring Karantina PPLN

Hendrik Simorangkir • 06 Januari 2022 15:53
Tangerang: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi monitoring karantina presisi untuk pelaku perjalanan luar negeri. Platform itu untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian covid-19 salah satunya Omicron.
 
"Aplikasi ini merupakan bagian tindak lanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," kata Listyo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Baca: Kurir Sabu dan Ganja 2,6 Kg di Kota Malang Dibekuk

Dia menjelaskan penggunaan aplikasi itu akan diperkuat di pintu masuk atau entry point wilayah Indonesia, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.
 
Menurutnya pintu masuk wilayah itu harus dijaga secara ketat bagi para PPLN, mengingat saat ini penyebaran Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari imported case.
 
"Masyarakat kita yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin. Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di bandara, pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga. Karena ini pintu gerbang utama, kalau di sini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik," jelasnya.
 
Sigit menjelaskan dalam aplikasi itu terdapat beberapa fitur untuk melakukan pengawasan dan memastikan para PPLN menjalani masa wajib karantina. "Fungsi utama di antaranya adalah monitoring lokasi untuk memantau lokasi pengguna secara real time," ungkapnya.
 
Kemudian pada dashboard monitoring memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang melakukan karantina, dan ketika memasuki waktu berakhirnya karantina serta hasil tes RT-PCR.
 
"Dashboard ini dipasang di hotel-hotel dan ditempat karantina serta monitoring center di Mabes Polri. Sehingga kita mengawasi selain yang karantina termasuk petugas yang melaksanakan pengawasan, bisa ikuti secara real time," bebernya.
 
Sigit menuturkan dalam aplikasi itu, pengguna bisa melakukan check-in dengan QR Code yang secara otomatis akan menghitung masa berlaku karantina. "Kemudian, petugas dapat memantau statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dari lokasi karantina," katanya.
 
Sigit menambahkan alert atau notifikasi secara otomatis akan diberikan kepada petugas maupun command center apabila pengguna keluar dari radius lokasi karantina yang telah ditentukan. Apabila masa karantina telah berakhir, sistem akan memvalidasi sesuai aturan karantina dan memberikan notifikasi kepada petugas serta command center.
 
"Ini penting, karena kemampuan pengendalian covid-19 tentunya akan memberikan kontribusi aktivitas masyarakat bisa lebih longgar. Karena kita yakin masyarakat kita aman dari covid-19 dan berdampak pertumbuhan ekonomi nasional yang mewujudkan Indonesia tangguh dan tumbuh," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan