Aparat gabungan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polresta Balikpapan membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Foto: MetroTV
Aparat gabungan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polresta Balikpapan membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Foto: MetroTV

Polda Kaltim Bongkar Penimbunan 1,4 Ton Solar Bersubsidi

MetroTV • 31 Maret 2022 18:45
Balikpapan: Aparat gabungan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polresta Balikpapan membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Sebanyak empat tersangka ditangkap beserta 1,4 ton BBM solar bersubsidi. 
 
"Hari ini kita ungkap dua kasus dugaan penggelapan solar bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan dan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusuf Sutedjo, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Sutedjo mengatakan polisi mencium dugaan penimbunan solar subsidi tersebut dalam penyelidikan di Balikpapan pada Rabu, 30 Maret 2022. Penyidik Reskrimum Polresta Balikpapan mencurigai truk nomor polisi L 9608 UT yang sedang mengisi solar di SPBU.

Selepas mengisi solar, sopir inisial C langsung melanjutkan perjalanan hingga dihentikan polisi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 9,5 Balikpapan Utara. C mengaku memodifikasi truknya sehingga terpasang dua tangki penampungan BBM.
 
"Tangki BBM ini ternyata tidak terhubung secara langsung dengan sistem mesin dalam truk dan mampu menampung 400 liter solar bersubsidi," ujarnya. 
 
C sudah melakukan aksinya sejak tiga bulan terakhir. Dua tangki ini memang sengaja dibuat untuk menampung solar subsidi dan akan dibawa ke penampungan yang ada di Kilometer 13 Balikpapan untuk selanjutnya dijual ke pelaku industri. 
 
Baca: Stok Solar Diklaim Cukup untuk 23 Hari
 
Sementara itu, tiga tersangka lain merupakan penyelewengan stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan namun ditimbun sebanyak 1 ton.
 
"SPBU ini semestinya khusus mendistribusikan penyaluran solar subsidi kepada nelayan di Penajam Paser Utara (PPU) tetapi malah disalahgunakan penggunaannya oleh pihak pengelola," Jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo. 
 
Kombes Pol Yusuf Sutedjo menjelaskan praktik kotor ini sudah dilakukan para pelaku sejak tahun 2019 lalu. Para tersangka diancam hukuman diancam 5 tahun karena melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 480 KUHP. (Muhardi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan