Tangerang: Penumpang pesawat domestik yang sudah melakukan vaksinasi kedua atau ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa tes RT-PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Penerapan itu juga berlaku untuk bandara lain yang dikelola Angkasa Pura (AP) II.
"AP II bersama stakeholder lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022. Seluruh bandara AP II telah memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia," kata President Director AP II Muhammad Awaluddin, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca: Keluarga Korban Tabrak Lari Oknum TNI Minta Hadir Langsung di Persidangan
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, Awaluddin menuturkan pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
"Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Sementara VP of Corporate Communication AP II, Hufron Kurniadi, menjelaskan protokol kesehatan di seluruh bandara yang dikelola AP II tetap dijalankan dengan ketat.
"Protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management," jelas Hufron.
Hufron menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.
"Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022," ujarnya.
Tangerang: Penumpang pesawat domestik yang sudah melakukan vaksinasi kedua atau ketiga (
booster) dapat melakukan perjalanan tanpa tes RT-PCR di Bandara Internasional
Soekarno Hatta. Penerapan itu juga berlaku untuk bandara lain yang dikelola Angkasa Pura (AP) II.
"AP II bersama stakeholder lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022. Seluruh bandara AP II telah memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia," kata President Director AP II Muhammad Awaluddin, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca:
Keluarga Korban Tabrak Lari Oknum TNI Minta Hadir Langsung di Persidangan
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, Awaluddin menuturkan pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
"Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Sementara VP of Corporate Communication AP II, Hufron Kurniadi, menjelaskan protokol kesehatan di seluruh bandara yang dikelola AP II tetap dijalankan dengan ketat.
"Protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management," jelas Hufron.
Hufron menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.
"Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)