Badung: Seorang youtuber yang juga selebgram berinisial RMH diduga ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terkait konten pornografi. Polisi juga menangkap dua rekannya berinisial R dan E.
"Kita hanya penyelidikan penyelidikan untuk kasus pornografi," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, kepada Medcom.id, Sabtu, 25 Juni 2022.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan mereka berawal dari kecurigaan polisi terhadap konten dari ketiganya. Berangkat dari kecurigaan itu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Selain memproduksi konten berbau pornografi, ketiganya juga diduga mengendorse judi online. Ketiganya diamankan ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk diperiksa.
"Iya (Belum ada penangkapan). Nanti saya kabari," jelas Nanang.
Masalah judi online dan konten tak mendidik melalui media sosial jadi perhatian polri. Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Badung: Seorang
youtuber yang juga selebgram berinisial RMH diduga ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terkait konten
pornografi. Polisi juga menangkap dua rekannya berinisial R dan E.
"Kita hanya penyelidikan penyelidikan untuk kasus pornografi," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, kepada
Medcom.id, Sabtu, 25 Juni 2022.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan mereka berawal dari kecurigaan polisi terhadap konten dari ketiganya. Berangkat dari kecurigaan itu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Selain memproduksi konten berbau pornografi, ketiganya juga diduga mengendorse
judi online. Ketiganya diamankan ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk diperiksa.
"Iya (Belum ada penangkapan). Nanti saya kabari," jelas Nanang.
Masalah judi online dan konten tak mendidik melalui media sosial jadi perhatian polri. Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)