Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mencermati perizinan hotel dan apartemen usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan sudah memberhentikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Nur Widhihartana, yang terjaring OTT KPK. Posisi Nur Widhihartana telah digantikan Octo Noor Arafat sebagai pelaksana harian (Plh).
"Sekarang Plh (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)) Pak Octo Noor Arafat," kata Sumadi dihubungi, Selasa, 7 Juni 2022.
Sumadi mengatakan pemberhentian mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta itu sesuai ketentuan dan akan berlaku hingga kepastian status hukumnya keluar. Ia mengatakan Plh kepala dinas tak hanya bertugas mencermati perizinan, namun juga menjalankan fungsi pelayanan.
"Kami juga minta asisten dua yang membidangi untuk (berkoordinasi) melakukan pencermatan (perizinan). Kami juga minta penyempurnaan SOP dan pelayanan prima terkait batasan waktu dan sebagainya," ujar dia.
Baca: Warga Yogyakarta Syukuran Usai Mantan Wali Kota Ditangkap
Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba, mengatakan evaluasi perizinan pembangunan hotel maupun apartemen sudah semestinya dilakukan. Termasuk evaluasi analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Masuknya KPK di Kota Yogyakarta ini harus jadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN). Kami mengharapkan evaluasi secara tuntas terkait seluruh dokumen perizinan, termasuk Amdal dan analisis dampak lalu lintas," kata Baharudin.
Baharudin menambahkan Pemkot Yogyakarta tak boleh lagi mengulang praktik suap dalam pelayanan publik.
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot)
Yogyakarta akan mencermati perizinan hotel dan apartemen usai adanya operasi tangkap tangan (
OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) pekan lalu.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan sudah memberhentikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Nur Widhihartana, yang terjaring OTT KPK. Posisi Nur Widhihartana telah digantikan Octo Noor Arafat sebagai pelaksana harian (Plh).
"Sekarang Plh (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)) Pak Octo Noor Arafat," kata Sumadi dihubungi, Selasa, 7 Juni 2022.
Sumadi mengatakan pemberhentian mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta itu sesuai ketentuan dan akan berlaku hingga kepastian status hukumnya keluar. Ia mengatakan Plh kepala dinas tak hanya bertugas mencermati perizinan, namun juga menjalankan fungsi pelayanan.
"Kami juga minta asisten dua yang membidangi untuk (berkoordinasi) melakukan pencermatan (perizinan). Kami juga minta penyempurnaan SOP dan pelayanan prima terkait batasan waktu dan sebagainya," ujar dia.
Baca:
Warga Yogyakarta Syukuran Usai Mantan Wali Kota Ditangkap
Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba, mengatakan evaluasi perizinan pembangunan hotel maupun apartemen sudah semestinya dilakukan. Termasuk evaluasi analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Masuknya KPK di Kota Yogyakarta ini harus jadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN). Kami mengharapkan evaluasi secara tuntas terkait seluruh dokumen perizinan, termasuk Amdal dan analisis dampak lalu lintas," kata Baharudin.
Baharudin menambahkan Pemkot Yogyakarta tak boleh lagi mengulang praktik suap dalam pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)