Bantul: Panglima TNI, Andika Perkasa, memastikan pihaknya memproses hukum secara cepat para pelaku tabrakan yang menewaskan dua anak muda di Nagreg. Tiga anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
"Tiga orang ditetapkan tersengka sejak Rabu kemarin. Tiga tersangka tersebut sudah dipindahkan ke instalasi tahanan militer Pomdam Jaya," kata Andika di Bantul, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca: TNI AD Proses Hukum 3 Anggotanya yang Bunuh 2 Sejoli di Nagreg
Pihaknya pun sudah bisa mengkonfrontasi ketiga tersangka dan memastikan inisiator dan pemberi perintah adalah kolonel P. "Hari Senin besok dilakukan rekonstruksi di TKP Nagrek," jelasnya.
Menurut Andika jika rekonstruksi di Nagrek selesai, rekonstruksi selanjutnya bisa dilakukan di jembatan Serayu. Rekonstruksi di Jembatan Serayu akan dilakukan pada Senin atau Selasa.
Andika menegaskan paling tidak pada Kamis, pemberkasan sudah selesai dikerjakan. "Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis minggu depan untuk dilimpahkan pada Oditur," ungkapnya.
Dia memastikan oditur sudah diinstruksikan untuk memercepat proses pemberkasan. Setelah itu pemberkasan akan limpahkan ke pengadilan. "Motifnya (pelaku) masih kita dalami terus," ujarnya.
Banyak pasal yang akan dikenakan ke pelaku, terutama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pihaknya akan memaksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup.
Bantul: Panglima TNI, Andika Perkasa, memastikan pihaknya memproses hukum secara cepat para pelaku
tabrakan yang menewaskan dua anak muda di Nagreg. Tiga anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
"Tiga orang ditetapkan tersengka sejak Rabu kemarin. Tiga tersangka tersebut sudah dipindahkan ke instalasi tahanan militer Pomdam Jaya," kata Andika di Bantul, Jumat, 31 Desember 2021.
Baca:
TNI AD Proses Hukum 3 Anggotanya yang Bunuh 2 Sejoli di Nagreg
Pihaknya pun sudah bisa mengkonfrontasi ketiga tersangka dan memastikan inisiator dan pemberi perintah adalah kolonel P. "Hari Senin besok dilakukan rekonstruksi di TKP Nagrek," jelasnya.
Menurut Andika jika rekonstruksi di Nagrek selesai, rekonstruksi selanjutnya bisa dilakukan di jembatan Serayu. Rekonstruksi di Jembatan Serayu akan dilakukan pada Senin atau Selasa.
Andika menegaskan paling tidak pada Kamis, pemberkasan sudah selesai dikerjakan. "Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis minggu depan untuk dilimpahkan pada Oditur," ungkapnya.
Dia memastikan oditur sudah diinstruksikan untuk memercepat proses pemberkasan. Setelah itu pemberkasan akan limpahkan ke pengadilan. "Motifnya (pelaku) masih kita dalami terus," ujarnya.
Banyak pasal yang akan dikenakan ke pelaku, terutama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pihaknya akan memaksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)