Mempawah: Sebuah perusahaan pertambangan, PT Panca, di Mempawah, Kalimantan Barat, digerebek polisi. Perusahaan itu diduga mempekerjakan warga negara asing (WNA) dan mengolah pasir zirkon secara ilegal.
Tak hanya itu, perusahaan ini pun diduga dijadikan tempat penyelundupan. Polisi mengamankan satu WNA dan enam pekerja.
PT Panca berlokasi di pergudangan Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Keberadaannya dicurigai warga sekitar dan langsung dilaporkan ke polisi.
"Kami dihubungi warga bahwa di sini ada kegiatan yang mereka tidak mengetahui. Setelah dicek ternyata ada aktivitas pengolahan pasir zirkon. Dan ada satu warga negara asing," ujar Kapolsek Jongkat, AKP SB Siagian, dalam tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 17 Mei 2022.
Kepolisian kemudian menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. Seorang pekerja asing yang merupakan warga negara Tiongkok dan 6 pekerja asal Pulau Jawa juga ditangkap.
Manajer Legal PT Panca, Widodo, mengatakan perusahaan pengolahan pasir zirkon ini sudah beroperasi sejak 18 April lalu. Menurutnya, perusahaan juga telah mengantongi izin. Selain itu, WNA asal Tiongkok yang dipekerjakan pun sudah mengantongi visa kerja dari imigrasi setempat.
"Perizinan sudah ada. Ada IWI-nya, pokoknya lengkap. Dan saya cuma menunjukkan dokumen legalitasnya. Kalau masalah izin lingkungan, ada bagiannya sendiri,” kata Widodo.
Baca: Anak Usaha Delta Dunia Raih Kontrak Baru Menambang di Australia
Laman Geology.com menjelaskan zirkon adalah mineral dari batuan beku, metamorf, dan sedimen. Zirkon disebut juga sebagai batu permata populer yang telah digunakan selama hampir 2000 tahun. (Fatha Annisa)
Mempawah: Sebuah perusahaan
pertambangan, PT Panca, di Mempawah, Kalimantan Barat, digerebek polisi. Perusahaan itu diduga mempekerjakan warga negara asing (WNA) dan mengolah pasir zirkon secara ilegal.
Tak hanya itu, perusahaan ini pun diduga dijadikan tempat penyelundupan. Polisi mengamankan satu WNA dan enam pekerja.
PT Panca berlokasi di pergudangan Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Keberadaannya dicurigai warga sekitar dan langsung dilaporkan ke polisi.
"Kami dihubungi warga bahwa di sini ada kegiatan yang mereka tidak mengetahui. Setelah dicek ternyata ada aktivitas pengolahan pasir zirkon. Dan ada satu warga negara asing," ujar Kapolsek Jongkat, AKP SB Siagian, dalam tayangan Headline News,
Metro TV, Selasa, 17 Mei 2022.
Kepolisian kemudian menghentikan aktivitas perusahaan tersebut. Seorang pekerja asing yang merupakan warga negara Tiongkok dan 6 pekerja asal Pulau Jawa juga ditangkap.
Manajer Legal PT Panca, Widodo, mengatakan perusahaan pengolahan pasir zirkon ini sudah beroperasi sejak 18 April lalu. Menurutnya, perusahaan juga telah mengantongi izin. Selain itu, WNA asal Tiongkok yang dipekerjakan pun sudah mengantongi visa kerja dari imigrasi setempat.
"Perizinan sudah ada. Ada IWI-nya, pokoknya lengkap. Dan saya cuma menunjukkan dokumen legalitasnya. Kalau masalah izin lingkungan, ada bagiannya sendiri,” kata Widodo.
Baca:
Anak Usaha Delta Dunia Raih Kontrak Baru Menambang di Australia
Laman
Geology.com menjelaskan zirkon adalah mineral dari batuan beku, metamorf, dan sedimen. Zirkon disebut juga sebagai batu permata populer yang telah digunakan selama hampir 2000 tahun.
(Fatha Annisa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)