Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap praktik prostitusi di tempat karaoke. Seorang diduga muncikari berinisial C ditangkap, saat polisi menggerebek Pub & Karaoke di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa timur, pada Kamis malam, 13 Agustus 2020.
"C sudah kami tetapkan tersangka, karena dia diduga menjadi muncikari di tempat karaoke itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu, 19 Agustus 2020.
Truno mengatakan, C diduga mencari keuntungan dari menawarkan para pemandu lagu untuk melayani hubungan badan dengan tamu. Truno mengaku, awal mengetahui kasus tersebut dari laporan polisi.
Baca: Pemuda Ini Jual Calon Istri ke Pria Hidung Belang
"Dasarnya laporan polisi Hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020, yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim," ujarnya.
Dia menerangkan, C menawarkan dua pemandu lagu kepada para pelanggan. Tapi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Korban ada dua, yaitu NH warga Sidoarjo dan IS warga Karang Pilang Surabaya," ungkapnya.
Pihaknya mengyita sejumlah barang bukti yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi bekas pakai. Kemudian satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran di salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, dan uang tunai total Rp5,9 juta.
"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan. Saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," kata Truno.
Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap praktik prostitusi di tempat karaoke. Seorang diduga muncikari berinisial C ditangkap, saat polisi menggerebek Pub & Karaoke di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa timur, pada Kamis malam, 13 Agustus 2020.
"C sudah kami tetapkan tersangka, karena dia diduga menjadi muncikari di tempat karaoke itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu, 19 Agustus 2020.
Truno mengatakan, C diduga mencari keuntungan dari menawarkan para pemandu lagu untuk melayani hubungan badan dengan tamu. Truno mengaku, awal mengetahui kasus tersebut dari laporan polisi.
Baca: Pemuda Ini Jual Calon Istri ke Pria Hidung Belang
"Dasarnya laporan polisi Hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020, yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim," ujarnya.
Dia menerangkan, C menawarkan dua pemandu lagu kepada para pelanggan. Tapi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Korban ada dua, yaitu NH warga Sidoarjo dan IS warga Karang Pilang Surabaya," ungkapnya.
Pihaknya mengyita sejumlah barang bukti yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi bekas pakai. Kemudian satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran di salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, dan uang tunai total Rp5,9 juta.
"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan. Saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," kata Truno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)