Ilustrasi. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

128 ASN Pemprov Maluku Terpapar Covid-19

Antara • 15 Juli 2020 20:02
Ambon: Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku mengemukakan sebanyak 124 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkup pemprov terpapar virus korona.
 
"Dari 128 ASN itu, satu di antaranya meninggal sedangkan 62 orang sembuh," kata Ketua GTPP Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, Rabu, 15 Juli 2020.
 
Dia mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 107 ASN dan 21 orang tenaga kontrak. Mayoritas kasus merupakan tenaga medis dan nonmedis di RSUD dr M Haulussy Kudamati dan RSUD dr Isak Umarella di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

Dia memerinci sebanyak 58 orang tenaga medis dan nonmedis berasal dari RSUD dr M Haulussy serta 59 orang RSUD dr Ishak Umarella positif terpapar virus. Imbasnya, operasional pelayanan kesehatan di kedua RS tersebut ditutup sementara.
 
"RSUD Haulussy ditutup selama dua pekan sejak 11 Mei 2020 untuk sterilisasi dan telah beroperasi kembali, sedangkan RSUD Tulehu ditutup sementara 14-26 Juni 2020, tetapi kemudian diperpanjang hingga batas waktu tidak ditentukan, karena masih banyak tenaga medis yang menjalani perawatan," beber dia.
 
Baca juga: Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam
 
Pihaknya sudah menginstruksikan pimpinan dinas dan badan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap seluruh ASN baik yang beraktivitas di kantor maupun dari rumah, guna mencegah penularan covid-19.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Jasmono membenarkan 128 ASN dan tenaga kontrak pemprov yang terpapar pandemi tersebut.
 
Dia mengatakan Kadis PUPR Maluku MM; Kadis Pemuda dan Olahraga Maluku, SAW; serta Kepala Biro Humas dan Protokol, ML; positif terinfeksi covid-19. Pasien MM telah sembuh, sedangkan SAW dan ML masih menjalani perawatan intensif.
 
Jasmono memerinci para ASN yang terpapar pandemi tersebut yakni dari RSUD dr M Haulussy 58 orang, RSUD dr Ishak Umarella 59 orang, Biro Humas dan Protokol, Biro Administrasi Pembangunan dan Pengelolaan Barang Jasa, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga serta BKD masing-masing satu orang serta Biro Umum Setda Maluku tiga orang dan Dinas Kesehatan dua orang.
 
"Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat bagi PNS maupun tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>