ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam

Syaikhul Hadi • 15 Juli 2020 19:10
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan aturan pembatasan aktivitas di malam hari. Warga dilarang berkeliaran mulai pukul 22.00 WIB.
 
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pembatasan aktivitas itu tertuang dalam Perubahan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sejak diterbitkan pada 13 Juli 2020. Pemberlakuan pembatasan jam malam untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. 
 
"Berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” beber Irvan. 

Irvan menegaskan masyarakat yang tidak dilarang beraktivitas saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan urusan kesehatan, logsitik, dan kedaruratan serta kebutuhan warga yang mendesak.
 
"Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan seperti keperluan kesehatan baik RS, Apotek, dan layanan kesehatan lainnya. Ada juga pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, Jasa Pengiriman barang, dan Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat," kata Irvan.
 
Baca: Khofifah Miliki PR Tekan Angka Kematian Akibat Covid-19
 
Adapun soal sanksi pelanggaran terdapat tiga poin yang mengatur sanksi adminitratif yakni, teguran lisan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah. Dalam sanksi paksaan, meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, dan penutupan sementara izin usaha dan sebagainya. 
 
"Paksaan pemerintah lainnya berupa sanksi sosial, antara lain push up, joget, memberi makan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial),” kata Irvan.
 
Irvan mengatakan Perwali perubahan ini, sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.
 
“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan," terang Irvan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan