Polisi mengawal tersangka perekrut PMI usia anak berinisial IS (tengah) asal Jakarta, setibanya di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid, NTB, Jumat (9/12/2022). ANTARA/HO-Polda NTB
Polisi mengawal tersangka perekrut PMI usia anak berinisial IS (tengah) asal Jakarta, setibanya di Bandara International Zainuddin Abdul Madjid, NTB, Jumat (9/12/2022). ANTARA/HO-Polda NTB

Polda NTB Bekuk Tersangka Pengirim TKI Anak ke Arab Saudi

Antara • 13 Desember 2022 17:20
Mataram: Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) anak di bawah umur asal Kabupaten Dompu ke Arab Saudi.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai perekrut berinisial IS asal Jakarta.
 
"Yang bersangkutan kami tangkap ketika berada di wilayah Jakarta Timur," kata dia di Mataram, Selasa, 13 Desember 2022.

Terduga perekrut PMI perempuan yang masih berusia 14 tahun tersebut ditangkap pada Jumat, 9 Desember kemarin. Dalam penangkapan, polisi sempat mengembangkan ke rumah IS di Jakarta. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang diduga menguatkan peran IS sebagai perekrut PMI.
 
"Barang bukti itu berupa 16 paspor. Diketahui, paspor itu milik orang asal Sulawesi, Sukabumi, dan Madura," ujarnya.
 
Ia mengatakan, penangkapan IS ini berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya yang berdomisili di Kabupaten Dompu.
 
"Korban ini menghubungi orang tuanya, dia cerita tentang nasib dia bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi," ucap dia.
 
Baca: Polisi Bekuk 2 Wanita Penyalur PMI Ilegal di Serang

Selama tiga bulan bekerja di Arab, korban kepada orang tuanya mengaku tidak pernah mendapatkan gaji sesuai janji pelaku, Rp15 juta perbulan.
 
"Jadi, selama tiga bulan kerja di Arab, korban tidak pernah dapat gaji, disiksa majikan, dan hampir juga menjadi korban kekerasan seksual," katanya.
 
Orang tua korban pun panik dan melaporkan cerita anaknya tersebut ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.
 
"Aduan itu kemudian ditindaklanjuti BP3MI NTB ke pusat dan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri," ucap dia. 
 
Keberadaan korban pun berhasil terdeteksi di Arab oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi.
 
"Setelah ditemukan, korban langsung dipulangkan dan membuat laporan polisi di Polda NTB," ujarnya.
 
Dari hasil pemeriksaan korban, terungkap peran IS sebagai perekrut. Korban dikenalkan dengan IS oleh dua rekannya berinisial SL dan NS yang juga berstatus PMI di Arab Saudi.
 
"Jadi, korban ini berangkat ke Arab setelah dikenalkan dengan IS oleh dua rekannya yang juga bekerja sebagai PMI di Arab," ucap dia. 
 
Namun, karena usia korban masih tergolong anak, IS membuatkan identitas palsu di Jakarta dengan mengubah tahun kelahiran korban agar masuk kategori dewasa. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan IS. Kepada polisi, IS mengaku membuatkan identitas baru untuk korban agar bisa bekerja ke luar negeri.
 
Dari kasus ini pihak kepolisian menetapkan IS sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
 
Sebagai tersangka, IS terancam pidana paling singkat 3 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp120 juta sesuai sangkaan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Terkait dengan dua rekan korban berinisial SL dan NS yang mengenalkan ke IS, dia memastikan mereka masuk dalam daftar buronan kepolisian.
 
"Karena mereka masih bekerja di Arab, untuk pengejaran kedua pelaku kami berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan