Kepolisian Resor Lembata saat memberikan keterangan soal kasus dugaan penganiayaan terhadap OGDJ oleh oknum kepolisian. ANTARA/Ho-Polres Lembata
Kepolisian Resor Lembata saat memberikan keterangan soal kasus dugaan penganiayaan terhadap OGDJ oleh oknum kepolisian. ANTARA/Ho-Polres Lembata

Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata, 4 Saksi Diperiksa

Antara • 29 Desember 2022 20:22
Kupang: Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur, memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota polri terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata.
 
“Tim penyidik dari Polres Lembata sudah memeriksa empat saksi terkait kasus ini,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Kamis, 29 Desember 2022.
 
Hal ini disampaikan berkaitan perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum diduga anggota kepolisian yang bertugas di Lembata terhadap OGDJ pada Selasa, 27 Desember 2022.

Empat saksi tersebut adalah saudara kandung korban yang diduga dianiaya bernama Ance, Marjuni, Arnoldus Taenana, dan Stefanus Lia Bayo. Sementara korban yang dianiaya belum diperiksa karena menurut keluarga, korban adalah OGDJ.
 
Tim penyidik, ujar dia, sudah meminta bukti kepada keluarga korban untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter soal kondisi kesehatan korban.
 
Baca juga: Polda NTT Bakal Usut Polisi Penganiaya ODGJ di Lembata

“Tetapi keluarga belum bisa menunjukkan surat tersebut,” ucap Ariasandy.
 
Polisi, lanjutnya, masih terus menyelidiki kasus tersebut. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan yang dialami korban.
 
Selain itu, paparnya, tim penyidik masih kesulitan mengungkap kejadian tersebut karena belum ada saksi yang melihat dan yang mengetahui atau mengidentifikasikan siapa pelaku penganiayaan korban.
 
Untuk bisa memeriksa korban, kata dia, Polres Lembata telah berkoordinasi dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT.
 
“Penyidik tengah mencari saksi lain yang mengetahui kejadian penganiayaan yang dialami korban, untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan tersebut dan bagaimana korban sampai dianiaya,” tambah dia.
 
Sementara Kapolda Irjen Johanis Asadoma sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu.
 
“Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” jelasnya.
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan