Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang.
Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang.

Pendiri SPI Mengaku Tak Pernah Intimidasi Korban

Daviq Umar Al Faruq • 13 Juli 2022 13:55
Malang: Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, menegaskan tidak pernah melakukan upaya-upaya intimidasi terhadap korban.
 
"Kami tegaskan disini, bahwa tidak ada intimidasi dari siapapun," kata Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Jeffry menegaskan selama proses persidangan, para terduga korban selalu ditanya apakah pernah mendapat intimidasi. Di situ para terduga korban menjawab tidak pernah mendapat intimidasi.
 
Baca juga: Polda Jatim Olah TKP Kasus Eksploitasi Ekonomi Anak di SPI Kota Batu

"Jadi faktanya, tidak pernah ada intimidasi. Kami tidak tahu itu ucapan dari siapa. Ini isunya banyak yang goreng. Jadi saya minta yang goreng-goreng isu itu buka ke publik, mana bukti intimidasinya, supaya kita clear-kan," tegasnya.

Jeffry pun meminta agar publik tidak langsung percaya terhadap isu intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh JE. Sebab, kliennya selama ini selalu mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
 
"Jangan seakan-akan Saudara Julianto atau terdakwa ini dipojokkan terus. JE benar-benar mengikuti proses hukum itu dengan baik, kooperatif. Todak pernah melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum. Saya bisa mempertanggung jawabkan itu," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan