Kupang: Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kapten Kapal Express Cantika 77, EP sebagai tersangka kasus terbakarnya kapal tersbeut pada Senin pekan lalu, 29 Oktober 2022.
Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma mengatakan, nakhoda ditetapkan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Selasa, 1 November 2022. "Iya, betul (kapten) sudah jadi tersangka," ujarnya, Rabu, 2 November 2022.
Sebelumnya, Polda NTT memeriksa 20 saksi tersebut dengan musibah kebakaran kapal tersebut, di antaranya nakhoda, kepala kamar mesin (KKM), mualim, penumpang dan Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Selain itu dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan berbagai Puslabfor Polda Bali dan Baharkam Mabes Polri. "Olah TKP dari Labfor juga sudah dilakukan di bangkai kapal yang terbakar," ujarnya.
Saat ini, posisi kapal tenggelam dalam posisi tegak, hanya bagian haluan yang berada di atas air. Adapun tiga mesin masih menempel di badan kapal. Legal Officer PT Dharma Indah, Anthoni Hatane mengatakan baru kapten kapal yang ditetapkan tersangka, namun belum ditahan.
"Kapten kapal masih diperiksa sebagai tersangka, tetapi pasti akan ditahan," ujarnya.
PT Dharma Indah adalah perusahaan yang berpusat di Ambon, Maluku yang mengoperasikan kapal tersebut. Sebelum terbakar, kapal dalam pelayaran dari Kupang ke Alor mengangkut sekitar 361 penumpang termasuk satu jenazah.
Kapal terbakar perairan Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang mengakibatkan 20 penumpang meninggal dan 16 orang hilang termasuk jenazah yang diangkut dari Kupang untuk dimakamkan di Alor.
Kupang: Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kapten
Kapal Express Cantika 77, EP sebagai tersangka kasus terbakarnya kapal tersbeut pada Senin pekan lalu, 29 Oktober 2022.
Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma mengatakan,
nakhoda ditetapkan tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Selasa, 1 November 2022. "Iya, betul (kapten) sudah jadi tersangka," ujarnya, Rabu, 2 November 2022.
Sebelumnya, Polda NTT memeriksa 20 saksi tersebut dengan musibah
kebakaran kapal tersebut, di antaranya nakhoda, kepala kamar mesin (KKM), mualim, penumpang dan Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Selain itu dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan berbagai Puslabfor Polda Bali dan Baharkam Mabes Polri. "Olah TKP dari Labfor juga sudah dilakukan di bangkai kapal yang terbakar," ujarnya.
Saat ini, posisi kapal tenggelam dalam posisi tegak, hanya bagian haluan yang berada di atas air. Adapun tiga mesin masih menempel di badan kapal. Legal Officer PT Dharma Indah, Anthoni Hatane mengatakan baru kapten kapal yang ditetapkan tersangka, namun belum ditahan.
"Kapten kapal masih diperiksa sebagai tersangka, tetapi pasti akan ditahan," ujarnya.
PT Dharma Indah adalah perusahaan yang berpusat di Ambon, Maluku yang mengoperasikan kapal tersebut. Sebelum terbakar, kapal dalam pelayaran dari Kupang ke Alor mengangkut sekitar 361 penumpang termasuk satu jenazah.
Kapal terbakar perairan Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang mengakibatkan 20 penumpang meninggal dan 16 orang hilang termasuk jenazah yang diangkut dari Kupang untuk dimakamkan di Alor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)