Palembang: Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, memastikan pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat pergantian malam tahun baru 2021.
Jika nantinya masih ditemukan keramaian pihaknya tidak segan akan langsung membubarkan.
"Kami tidak menerbitkan izin keramaian untuk tempat hiburan dan hotel. Jika nanti ditemukan keramaian maka akan dibubarkan petugas dan akan dikenakan sanksi," kata Anom, Senin 21 Desember 2020.
Anom mengatakan keputusan tidak memberikan izin keramaian tersebut setelah melihat kasus covid-19 di Sumsel masih tinggi terlebih status Kota Palembang telah naik menjadi zona merah.
Pihaknya meminta satgas covid-19 Kota Palembang untuk ikut mengawasi masyarakat di tempat hiburan saat libur natal dan tahun baru.
"Semua sanksi akan dikenakan kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan saat berkumpul. Karena berapa pun jumlah massa yang berkumpul akan menjadi risiko penyebaran atau klaster baru covid-19," katanya.
Baca: Duka Daerah karena Covid-19
Sementara itu, Kasi Survei dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumsel, Yusri, mengatakan saat pergantian malam tahun baru sangat berisiko menimbulkan keramaian yang bisa berpotensi memunculkan klaster baru.
Pihaknya menyarankan agar masyarakat untuk tetap berada di rumah. Dan jika masih tetap ingin berlibur dan pergi ke acara di hotel lebih baik mengajak keluarga yang benar-benar dalam kondisi sehat.
"Kami mengimbau agar masyarakat untuk tetap berada di rumah saja saat malam tahun baru nanti karena kasus covid-19 di Palembang masih tinggi dan tingkat kesembuhan masih rendah," kata Yusri.
Palembang: Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, memastikan pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat pergantian malam tahun baru 2021.
Jika nantinya masih ditemukan keramaian pihaknya tidak segan akan langsung membubarkan.
"Kami tidak menerbitkan izin keramaian untuk tempat hiburan dan hotel. Jika nanti ditemukan keramaian maka akan dibubarkan petugas dan akan dikenakan sanksi," kata Anom, Senin 21 Desember 2020.
Anom mengatakan keputusan tidak memberikan izin keramaian tersebut setelah melihat kasus
covid-19 di Sumsel masih tinggi terlebih status Kota Palembang telah naik menjadi zona merah.
Pihaknya meminta satgas covid-19 Kota Palembang untuk ikut mengawasi masyarakat di tempat hiburan saat libur natal dan tahun baru.
"Semua sanksi akan dikenakan kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan saat berkumpul. Karena berapa pun jumlah massa yang berkumpul akan menjadi risiko penyebaran atau klaster baru covid-19," katanya.
Baca:
Duka Daerah karena Covid-19
Sementara itu, Kasi Survei dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumsel, Yusri, mengatakan saat pergantian malam tahun baru sangat berisiko menimbulkan keramaian yang bisa berpotensi memunculkan klaster baru.
Pihaknya menyarankan agar masyarakat untuk tetap berada di rumah. Dan jika masih tetap ingin berlibur dan pergi ke acara di hotel lebih baik mengajak keluarga yang benar-benar dalam kondisi sehat.
"Kami mengimbau agar masyarakat untuk tetap berada di rumah saja saat malam tahun baru nanti karena kasus covid-19 di Palembang masih tinggi dan tingkat kesembuhan masih rendah," kata Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)