Jember: Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akhirnya menahan pelaku kasus pelecehan seksual pada anak. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang mencabuli keponakannya.
"Untuk tersangka sudah ditangkap pada Rabu malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Kamis, 6 Mei 2021.
Dilansir Antara, tindakan kekerasan seksual itu pertama kali dilakukan RH terhadap korban pada akhir tahun 2020. Lalu, RH kembali melakukan perbuatan keduanya pada pertengahan Maret 2021. Korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka saat aksi itu dilakukan.
"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," terang Kadek.
Proses penahanan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi. Beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita.
"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar Doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," ucap Kadek.
Baca: Perawat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Kapuas Ditangkap
Modus tersangka adalah berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban. Alasan itu dipakai RH untuk melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," papar Kadek.
RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," kata Kadek.
Sementara itu, Universitas Jember membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021. Kemudian, tugas yang telah dialokasikan sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya.
Jember: Kepolisian Resor Jember,
Jawa Timur, akhirnya menahan pelaku kasus
pelecehan seksual pada anak. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang mencabuli keponakannya.
"Untuk tersangka sudah ditangkap pada Rabu malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Kamis, 6 Mei 2021.
Dilansir
Antara, tindakan kekerasan seksual itu pertama kali dilakukan RH terhadap korban pada akhir tahun 2020. Lalu, RH kembali melakukan perbuatan keduanya pada pertengahan Maret 2021. Korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka saat aksi itu dilakukan.
"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," terang Kadek.
Proses penahanan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi. Beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita.
"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar Doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," ucap Kadek.
Baca: Perawat Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Kapuas Ditangkap
Modus tersangka adalah berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban. Alasan itu dipakai RH untuk melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," papar Kadek.
RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," kata Kadek.
Sementara itu, Universitas Jember membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021. Kemudian, tugas yang telah dialokasikan sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)