Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim/FA)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim/FA)

Khofifah Putuskan PPKM Darurat Diterapkan Se-Jatim

Amaluddin • 03 Juli 2021 11:12
Surabaya: Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di 38 kabupaten/kota di Jatim. Sebelumnya, dua daerah di Jatim yakni Kabupaten Probolinggo dan Sumenep tidak akan menerapkan PPKM Darurat
 
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat yang diterbitkan pada Jumat, 2 Juli 2021. Dalam diktum pertama Kepgub itu diputuskan bahwa PPKM Darurat dan pengoptimalan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di seluruh daerah di Jatim.
 
Meski diterapkan se-Jatim, ada pembagian kriteria level tiga untuk 26 kabupaten/kota dan level empat untuk 12 kabupaten/kota. Pembagian level ini disesuaikan dengan kriteria dan kondisi penyebaran covid-19 di daerah tersebut. 

"Bahwa penerapan PPKM Darurat ini tidak dibedakan berdasarkan kriteria level tersebut," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut.
 
Dalam Kepgub itu menegaskan larangan kegiatan pendidikan seperti akademik, perguruan tinggi, dan pembelajaran tatap muka (PTM) yang diganti secara daring atau online. Lalu, kegiatan di sektor non esensial 100 persen harus bekerja dari rumah.
 
Sementara, kegiatan di sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, perhotelan non penanganan covid-19, industri orientasi ekspor, serta teknologi dan informasi dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 
 
"Esensial pada sektor pemerintahan pelayanan publik, yang pelaksanaannya tidak bisa ditunda dibatasi 25 persen dengan menerapkan prokes. Sementara sektor kritikal kesehatan, energi, keamanan, logistik, penanganan bencana, dsb 100 persen dengan prokes secara ketat," sambung Kepgub tersebut. 
 
Jika Kepgub dilanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas sebabagaimana ketetapan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada 13 diktum dalam Inmendagri itu.
 
Seluruh isi diktum yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat itu terimplementasi di dalam Kepgub Jatim. Hanya saja, 13 instruksi Mendagri dirangkum dalam 12 diktum Kepgub Jatim.
 
Ada aturan soal sanksi baik bagi bupati/wali kota, bagi pelaku usaha, dan juga kepada masyarakat yang tidak menjalankan Kepgub Jatim itu, yang secara detail disebutkan dalam diktum kesembilan Kepgub Jatim.
 
Pada huruf (a) diktum kesembilan itu diatur sanksi yang bisa diberikan bila bupati/wali kota tidak menjalankan PPKM Darurat. Yakni sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sesuai Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Baca: Masjid Al Akbar Surabaya Tutup Selama PPKM Darurat
 
Sedangkan, huruf (b) menyebutkan bagi pelaku usaha kritikal, esensial, dan non-esensial, pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum akan dikenai sanksi administratif sampai penutupan usaha bila melanggar ketentuan dalam Kepgub itu.
 
Sementara, untuk setiap orang yang melanggar, sesuai diktum yang sama huruf (c), bisa dikenai sanksi pelanggaran sesuai dengan sejumlah aturan tentang pengendalian wabah penyakit menular.
 
Di antaranya sanksi sesuai pelanggaran atas Undang-undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau sesuai peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan