Bogor: Pihak kepolisian telah memutarbalikan ratusan kendaraan saat pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di pos sekat Air Mancur, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Operasi ini juga dilakukan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Pada hari ini, tercatat selama dua jam operasi ganjil genap pada kendaraan bermotor di pos sekar Air Mancur kami telah memutar balikkan kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 500 kendaraan. Roda dua 300 unit dan roda empat 200 unit," kata Kanit Lantas Polsek Tanah Sareal, Ipda Martono, saat ditemui di lokasi, Selasa, 27 Juli 2021.
Baca: Masih Ada Wisatawan Mendatangi Kawasan Bromo
Dia menjelaskan dalam sehari operasi pos sekat di 17 titik Kota Bogor dilakukan tiga kali. Pertama pada pukul 8:30 WIB sampai 11:30 WIB, kedua 15:30 WIB hingga 17:30 WIB dan ketiga pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB.
Dia menambahkan perpanjangan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, mayoritas warga sudah paham dengan peraturan ini. Namun tidak sedikit warga memaksakan diri untuk tetap melintas dengan plat nomor yang tidak sesuai.
"Kebanyakan alasan warga yang terkena operasi ganjil-genap , yang tetap nekat melintas pekerja swasta di Kota Bogor," jelasnya.
Bogor: Pihak kepolisian telah memutarbalikan ratusan kendaraan saat pelaksanaan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di pos sekat Air Mancur, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Operasi ini juga dilakukan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level 4.
"Pada hari ini, tercatat selama dua jam operasi ganjil genap pada kendaraan bermotor di pos sekar Air Mancur kami telah memutar balikkan kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 500 kendaraan. Roda dua 300 unit dan roda empat 200 unit," kata Kanit Lantas Polsek Tanah Sareal, Ipda Martono, saat ditemui di lokasi, Selasa, 27 Juli 2021.
Baca:
Masih Ada Wisatawan Mendatangi Kawasan Bromo
Dia menjelaskan dalam sehari operasi pos sekat di 17 titik Kota Bogor dilakukan tiga kali. Pertama pada pukul 8:30 WIB sampai 11:30 WIB, kedua 15:30 WIB hingga 17:30 WIB dan ketiga pukul 21:00 WIB hingga 24:00 WIB.
Dia menambahkan perpanjangan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, mayoritas warga sudah paham dengan peraturan ini. Namun tidak sedikit warga memaksakan diri untuk tetap melintas dengan plat nomor yang tidak sesuai.
"Kebanyakan alasan warga yang terkena operasi ganjil-genap , yang tetap nekat melintas pekerja swasta di Kota Bogor," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)