Tangerang: Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu asal Kongo, Afrika Tengah di Terminal Kargo. Sabu tersebut disimpan dalam patung berbentuk bola dan binatang untuk mengelabui petugas.
"Kami tegah barang kiriman, ternyata isinya sabu total sebanyak sekira 10 kilogram. Dari dua kardus yang disita, terdapat 40 patung bola berisi sabu dan 18 patung binatang yang dijadikan kamuflase belaka," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Finari menuturkan, pihaknya melakukan penegahan pada Jumat, 23 Juli 2021 pada pukul 01.00 WIB di Terminal Kargo. Rencananya, sabu itu akan dikirim kepada tersangka seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial A, 29, di wilayah Jakarta Barat.
"Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat," katanya.
Baca: Kurir Bawa 18,74 Kg Sabu Ditangkap
Finari menambahkan, penyelundupan sabu tersebut dikendalikan seorang narapida di salah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
"Kemudian dengan bantuan bersama Bareskrim dikembangkan, (kasus ini) berhubungan dengan salah seorang di lapas," ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. A terancam hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun.
Tangerang: Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menyita 10 kilogram narkoba jenis
sabu asal Kongo, Afrika Tengah di Terminal Kargo. Sabu tersebut disimpan dalam patung berbentuk bola dan binatang untuk mengelabui petugas.
"Kami tegah barang kiriman, ternyata isinya sabu total sebanyak sekira 10 kilogram. Dari dua kardus yang disita, terdapat 40 patung bola berisi sabu dan 18 patung binatang yang dijadikan kamuflase belaka," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Finari menuturkan, pihaknya melakukan penegahan pada Jumat, 23 Juli 2021 pada pukul 01.00 WIB di Terminal Kargo. Rencananya, sabu itu akan dikirim kepada tersangka seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial A, 29, di wilayah Jakarta Barat.
"Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat," katanya.
Baca: Kurir Bawa 18,74 Kg Sabu Ditangkap
Finari menambahkan, penyelundupan sabu tersebut dikendalikan seorang narapida di salah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
"Kemudian dengan bantuan bersama Bareskrim dikembangkan, (kasus ini) berhubungan dengan salah seorang di lapas," ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. A terancam hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)