Polres Metro Tangerang Kota tangkap kurir sabu seberat 18,74 kilogram.
Polres Metro Tangerang Kota tangkap kurir sabu seberat 18,74 kilogram.

Kurir Bawa 18,74 Kg Sabu Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 16 Agustus 2021 16:49
Tangerang: MT, 22, kurir narkoba jenis sabu dibekuk Polres Metro Tangerang Kota. MT ditangkap karena membawa sabu seberat 18,74 kilogram.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan MT berdasarkan pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.
 
"MT ditangkap di salah satu hotel di Bengkulu pada 3 Agustus 2021. Pada Juni lalu, Satnarkoba ungkap satu kasus peredaran narkoba seberat 861 gram dengan satu tersangka. Pernah disampaikan, kasus dikembangkan sampai dengan jaringan Sumatera," ujarnya, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca: Oknum Polres Ditangkap BNN Kabupaten Purbalingga
 
Yusri menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi jika MT akan melakukan transaksi narkoba di Bengkulu. Hasilnya, MT membawa sebuah koper berwarna biru yang berisikan sabu seberat 18,74 kilogram.
 
"Sabu itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh cina yang berwarna kuning sebagai modus operandinya. Isi dalam koper itu sekitar 18,74 kilogram," katanya.
 
MT dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan