Polresta Banyumas dan Kodim Banyumas memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19. IFoto: MI/Lilik Darmawan)
Polresta Banyumas dan Kodim Banyumas memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19. IFoto: MI/Lilik Darmawan)

Berkerumun Didenda Rp50 Juta

Liliek Dharmawan • 18 April 2020 12:37
Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bakal menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang masih berkerumum. Kebijakan tersebut diambil dalam upaya menanggulangi penyebaran virus korona.
 
Sanksi tegas tersebut tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang baru selesai disusun. Aturan tersebut rencananya mulai diberlakukan 21 April 2020.
 
“Saya tadi berkomunikasi dengan Pak Gubernur Jateng mengenai perda yang diajukan oleh Banyumas. Untuk yang berkerumun bakal dikenai sanksi pidana tipiring (tindak pidana ringan), dendanya bisa sampai Rp50 juta,” kata Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, Sabtu, 18 April 2020.

Baca juga: Laboratorium di Sumut Mampu Uji Swab dalam 2 Hari
 
Selama ini, warga yang berkerumun sulit ditindak karena tidak ada dasar hukum alih-alih hanya surat edaran bupati. “Dengan adanya perda, akan beres. Akan ada tindakan kepada mereka yang berkerumun atau membuat kerumunan,” jelas Sadewo.
 
Selain menindak kerumunan, perda juga mengatur sanksi untuk warga yang tidak mengenakan masker dengan denda Rp50 ribu. Namun begitu, ujar Sadewo, pemkab secara masif memberikan bantuan masker gratis.
 
Pemkab Banyumas menargetkan pembuatan masker berbahan kain sebanyak tiga juta lembar. Masker sebanyak itu tidak hanya dipesan dari pabrik garmen, tetapi juga dari UMKM di Banyumas.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>