Zona Merah Covid-19 di Sumsel Bertambah Jadi 3 Wilayah
Antara • 12 September 2020 16:02
Palembang: Zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan covid-19 di Sumatra Selatan, bertambah menjadi tiga wilayah jelang penerapan peraturan gubernur tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru mulai pertengahan September 2020.
Berdasarkan pembaruan zonasi Satgas Penanganan Covid-19, per 6 September 2020, sebanyak tiga wilayah berstatus zona merah covid-19 di Sumsel yakni Kabupaten Muara Enim, Lahat, dan Kota Lubuklinggau.
"Penambahan kasus harian di Sumsel memang mulai naik lagi, meskipun fluktuatif. Tapi stagnansinya meninggi," kata Kasi Surveilance dan Imunisasi Dinkes Sumsel, Yusri, Sabtum 12 September 2020.
Baca juga: DIY Izinkan Kuliah Tatap Muka secara Bertahap
Kota Lubuklinggau menjadi zona merah sejak 16 Agustus dan menempati peringkat ketiga kasus paling banyak di Sumsel dengan 342 kasus. Sedangkan Muara Enim di peringkat kedua serta menjadi zona merah sejak 30 Agustus.
"Kabupaten Lahat naik ke zona merah sejak 6 September dan berada pada peringkat ke-11 dengan 64 kasus," sambung dia.
Menurut Yusri, rata-rata kasus konfirmasi positif di Sumsel saat ini bertambah 20-50 orang per hari. Sebesar 10 persen kasus baru merupakan kategori bergejala berat yang menjalani perawatan di rumah sakit, selebihnya cenderung bergejala ringan hingga sedang.
Total kasus konfirmasi positif covid-19 di Sumsel per 11 September berjumlah 4.945 orang dengan 3.570 orang atau 72,19 persen di antaranya telah selesai isolasi, serta angka kematian berjumlah 294 kasus atau 5,95 persen.
Secara nasional peringkat kasus positif Sumsel memang sudah turun ke posisi 10 dan tingkat kesembuhan naik ke peringkat 18. Namun tingkat kematian masih di atas rata-rata nasional, 4,1 persen, dan berada di posisi lima besar.
Baca juga: Bekasi Antisipasi Lonjakan Wisatawan Jakarta saat PSBB Total
Meski demikian Yusri menyebut penanganan covid-19 di Sumsel masih terkendali karena proses 3T (tracing, testing, treatment) terus digencarkan.
"Kapasitas 1.036 tempat tidur di 48 rumah sakit juga masih cukup untuk menampung kasus-kasus baru," jelasnya.
Selain itu akan diberlakukannya Pergub Sumsel nomor 37 tahun 2020 tentang AKB mulai 16 September, diharapkan dengan mengatur perilaku masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan mampu menekan penambahan kasus
"Sejak awal sudah diingatkan bahwa kuncinya ada di protokol kesehatan, tinggal masyarakatnya mau patuh atau tidak," tegas Yusri.
Palembang: Zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan covid-19 di Sumatra Selatan, bertambah menjadi tiga wilayah jelang penerapan peraturan gubernur tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru mulai pertengahan September 2020.
Berdasarkan pembaruan zonasi Satgas Penanganan Covid-19, per 6 September 2020, sebanyak tiga wilayah berstatus zona merah covid-19 di Sumsel yakni Kabupaten Muara Enim, Lahat, dan Kota Lubuklinggau.
"Penambahan kasus harian di Sumsel memang mulai naik lagi, meskipun fluktuatif. Tapi stagnansinya meninggi," kata Kasi Surveilance dan Imunisasi Dinkes Sumsel, Yusri, Sabtum 12 September 2020.
Baca juga:
DIY Izinkan Kuliah Tatap Muka secara Bertahap
Kota Lubuklinggau menjadi zona merah sejak 16 Agustus dan menempati peringkat ketiga kasus paling banyak di Sumsel dengan 342 kasus. Sedangkan Muara Enim di peringkat kedua serta menjadi zona merah sejak 30 Agustus.
"Kabupaten Lahat naik ke zona merah sejak 6 September dan berada pada peringkat ke-11 dengan 64 kasus," sambung dia.