Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran (SE) Pj Wali Kota terkait pelaksanaan studi tur. Pihak sekolah pun wajib mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pehubungan untuk kegiatan studi tur.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 063-Setda/2024 tentang kegiatan studi tur pada satua pendidikan yang ditandatangani Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, Senin, 13 Mei 2024 silam.
Bambang menuturkan, Pemkot Bandung tidak melarang setiap sekolah melakukan kegiatan studi tur. Namun, berbagai tahapan harus dilakukan pihak sekolah, terutama pengecekan kendaraan yang akan digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Bukan tidak boleh, tetapi tentunya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan berkenaan dengan uji laik dan uji operasi kendaraan," ujar Bambang di Bandung, Kamis, 16 Mei 2024.
Ia mengaku, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk tidak terjadinya kecelakaan seperti yang dialami rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang. Sebab, kecelakaan tersebut terjadi karena bus yang digunakan tidak laik jalan.
Bahkan Bambang pun lebih menekankan agar pihak sekolah mengutamakan study tour di dalam kota. Terlebih, banyak aspek yang bisa digali dan didapatkan oleh para pelajar di Kota Bandung baik tentang sejarah, budaya dan lain-lain.
"Kalau misalkan yang pertama dilihat adalah asas kemanfaatannya, kalau misalkan keluar dari kota Bandung, toh di Bandung juga banyak pilihan," tandasnya.
Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran (SE) Pj Wali Kota terkait pelaksanaan studi tur.
Pihak sekolah pun wajib mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pehubungan untuk kegiatan studi tur.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 063-Setda/2024 tentang kegiatan studi tur pada satua pendidikan yang ditandatangani Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, Senin, 13 Mei 2024 silam.
Bambang menuturkan, Pemkot Bandung tidak melarang setiap sekolah melakukan kegiatan studi tur. Namun, berbagai tahapan harus dilakukan pihak sekolah, terutama pengecekan kendaraan yang akan digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Bukan tidak boleh, tetapi tentunya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan berkenaan dengan uji laik dan uji operasi kendaraan," ujar Bambang di Bandung, Kamis, 16 Mei 2024.
Ia mengaku, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk tidak terjadinya kecelakaan seperti yang dialami rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang. Sebab, kecelakaan tersebut terjadi karena bus yang digunakan tidak laik jalan.
Bahkan Bambang pun lebih menekankan agar pihak sekolah mengutamakan study tour di dalam kota. Terlebih, banyak aspek yang bisa digali dan didapatkan oleh para pelajar di Kota Bandung baik tentang sejarah,
budaya dan lain-lain.
"Kalau misalkan yang pertama dilihat adalah asas kemanfaatannya, kalau misalkan keluar dari kota Bandung, toh di Bandung juga banyak pilihan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)