Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, saat merilis kasus tersebut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 16 Oktober 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, saat merilis kasus tersebut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 16 Oktober 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Paksa Pacar Aborsi hingga Meninggal Dunia, Pemuda di Makassar Ditangkap

Muhammad Syawaluddin • 16 Oktober 2023 18:34
Makassar: Pemuda berinisial NRS, 26, diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar. Pelaku NRS, ditangkap lantaran memaksa kekasihnya aborsi hingga meninggal dunia. 
 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan peristiwa nahas itu terjadi berawal pada Kamis, 12 Oktober 2023. Saat itu, keluarga korban curiga dengan kematian anaknya. 
 
"Keluarga melaporkan kecurigaan tersebut di Polrestabes Makassar," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 16 Oktober 2023.

Ia mengatakan setelah mendapatkan laporan dari kelurga korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan teman wanitanya, CKR, 35.
 
NRS dan dibantu CKR untuk melakukan aborsi hingga korban meninggal dunia. 
 
"Pelaku (NRS) merupakan pacar korban. Karena korban hamil sehingga mau digugurkan," jelasnya. 
 
Kedua pelaku diduga telah melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur kandungan. Obat itu diminumkan kepada korban dan dimasukkan ke alat kelamin. Hanya saja tubuh korban tak sanggup. 
 
Baca: Aborsi, Sepasang Kekasih di Malang Ditangkap

Setelah melihat korban tidak dalam keadaan baik. Kedua pelaku melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hanya nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia. 
 
"Obat ini dimasukkan secara paksa dengan diminum dan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia," jelasnya. 
 
Ridwan mengungkapkan NRS dan korban telah berpacaran sejak Februari 2023. Korban juga sudah pernah hamil dan melakukan aborsi.
 
NRS mengaku nekat menggugurkan kandungan pacarnya karena belum siap memiliki anak. Sehingga untuk menggugurkan kandungan dia meminta temannya untuk mencarikan obat. 
 
Saat ini, kedua pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya diancam dengan Pasal 348 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) juncto pasal 5 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan