Dirjen Bea Cukai, Askolani (tengah) bersama Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo (ketiga dari kanan), Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia, Ahmad Mohamad (kedua dari kanan), dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta
Dirjen Bea Cukai, Askolani (tengah) bersama Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo (ketiga dari kanan), Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia, Ahmad Mohamad (kedua dari kanan), dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Bea Cukai Ungkap Denda Sepatu Impor yang Viral di Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 29 April 2024 15:08
Tangerang: Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo mengatakan, terkait kasus sepatu yang diimpor hingga Rp31,8 juta menjadi viral di media sosial, lantaran ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai barangnya. Alhasil, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memberikan denda. 
 
"Harga yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai aslinya. Jadinya dikenakan denda. Pemberian denda ini kan untuk menghargai yang patuh," ujarnya saat menggelar konferensi pers di DHL Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 29 April 2024. 
 
"Jangan sampai masyarakat ikutan enggak patuh, demi apresiasi yang patuh, maka yang enggak patuh diberi denda jadi fair," sambungnya.

Yustinus mengatakan, nilai sepatu yang diimpor tersebut didapatkan setelah adanya konfirmasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang dilaporkan sebesar 500 USD. Namun, lanjutnya, setelah petugas bea cukai mengecek harganya melebihi dari yang dilaporkan itu.
 
"Jadi karena di bawah 1.500 USD dan masuk informal hanya perlu consignment load, serta tidak perlu pemberitahuan impor barang khusus. Saat dicek petugas bea cukai dengan membandingkan barang yang sejenis di website, diperoleh harga barang Rp8 juta, lalu konfirmasi DHL Jerman yang tanya ke shipper ternyata Rp11 juta," jelasnya.
 
"Bea Cukai bukan keranjang sampah, yang apa saja disalahkan ke kami. Enggak ada yang salah saat ini dari publik, makanya kami minta media untuk menjadi pencerah," imbuhnya.
 
Baca: Pengguna TikTok Curhat Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
 
Sementara, Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia, Ahmad Mohamad mengatakan, proses terkait pengiriman kasus sepatu tersebut sudah clear. Ia menegaskan dalam hal tersebut masih ada proses lainnya, seperti pembayaran pinalti.
 
"Sudah selesai, sepatunya pun telah dikirimkan ke yang punya di Bandung. Kita selalu ikuti SOP dari bea cukai dan enggak akan lari dari itu. Saat ini terkait pembayaran pinaltinya sedang kami bicarakan dengan konsumen," kata Ahmad. 
 
Sebelumnya, seorang pengguna TikTok mengeluh harus membayar bea masuk Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu impor seharga Rp10,3 juta. Keluhan tersebut viral dan direspons oleh Bea Cukai RI. 
 
Keluhan tersebut disampaikan oleh pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaaltaf. Dalam video yang telah dilihat belasan ribu netizen tersebut ia mengajukan pertanyaan untuk Bea Cukai RI. 
 
“Gue kan baru beli sepatu. Gue beli ini satu harganya Rp10,3 juta. Shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Rp31,8 juta. Itu perhitungan dari mana?” tanya @radhikaaltaf, dikutip Selasa, 23 April 2024. 
 
Ia mengaku telah menghitung perkiraan bea masuk menggunakan aplikasi Mobile Beacukai. Ia menyebutkan dengan asumsi harga sepatu Rp10,3 juta, maka bea masuk yang harus dibayar sekitar Rp5,8 juta. 
 
“Kalo based on perhitungan gua, harusnya gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya?” ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan