Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerima 12 poin yang telah disampaikan oleh organisasi buruh, di antaranya merevisi Omnibus Law hingga untuk tidak menaikkan nilai cukai rokok.
"Dari 12 poin tersebut sebetulnya diusulkan berkali-kali, yaitu adalah Omnibus Law untuk diperbaiki dan juga terkait dengan kesejahteraan para buruh," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, usai menemui langsung para buruh di depan kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu, 1 Mei 2024.
Adhy menambahkan pada prinsipnya 12 poin yang disampaikan tersebut hampir sejalan dengan keinginan dari Pemprov Jatim, namun yang membuat kebijakan adalah Pemerintah Pusat.
"Sehingga tugas kami lebih banyak mendukung dan menerima masukan serta akan menyampaikan kepada pihak Pemerintah Pusat juga," jelasnya.
Termasuk untuk memberikan fasilitas audiensi atas permintaan para buruh ke Pemerintah Pusat. "Apakah presiden, Menko Ekonomi, Menko Polhukam, seperti biasa akan kami fasilitasi," ungkapnya.
Selain itu, yang paling pokok dalam 12 poin tersebut, kata Pj Gubernur, terkait nilai cukai rokok karena akan berdampak pada karyawan di perusahaan tersebut.
"Nilai cukai akan berdampak kepada perusahaan itu untuk bisa memenuhi produksinya dan nanti akan berpotensi untuk pengurangan tenaga kerja. Tetapi yang kami setuju sekali, adalah bagaimana kesejahteraan itu tergantung dari dana bagi hasil cukai rokok dan itu senafas kami antara industri, pekerja dan kami di pemerintahan," ujarnya.
Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerima 12 poin yang telah disampaikan oleh organisasi
buruh, di antaranya merevisi Omnibus Law hingga untuk tidak menaikkan nilai cukai rokok.
"Dari 12 poin tersebut sebetulnya diusulkan berkali-kali, yaitu adalah Omnibus Law untuk diperbaiki dan juga terkait dengan kesejahteraan para buruh," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, usai menemui langsung para buruh di depan kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu, 1 Mei 2024.
Adhy menambahkan pada prinsipnya 12 poin yang disampaikan tersebut hampir sejalan dengan keinginan dari Pemprov Jatim, namun yang membuat kebijakan adalah Pemerintah Pusat.
"Sehingga tugas kami lebih banyak mendukung dan menerima masukan serta akan menyampaikan kepada pihak Pemerintah Pusat juga," jelasnya.
Termasuk untuk memberikan fasilitas audiensi atas permintaan para buruh ke Pemerintah Pusat. "Apakah presiden, Menko Ekonomi, Menko Polhukam, seperti biasa akan kami fasilitasi," ungkapnya.
Selain itu, yang paling pokok dalam 12 poin tersebut, kata Pj Gubernur, terkait nilai cukai rokok karena akan berdampak pada karyawan di perusahaan tersebut.
"Nilai cukai akan berdampak kepada perusahaan itu untuk bisa memenuhi produksinya dan nanti akan berpotensi untuk pengurangan tenaga kerja. Tetapi yang kami setuju sekali, adalah bagaimana kesejahteraan itu tergantung dari dana bagi hasil cukai rokok dan itu senafas kami antara industri, pekerja dan kami di pemerintahan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)