Makassar: Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 21 kilogram. Dua orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana, mengatakan, pengungkapan puluhan kilogram narkotika berawal saat Satresnarkoba Polres Pelabuhan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal-kapal yang masuk ke Kota Makassar.
"Saat pemeriksaan anggota melihat ada yang mencurigakan dari kapal Dharma Kencana dari Surabaya," katanya, Selasa, 8 Februari 2022.
Melihat ada hal yang mencurigakan, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan. Dari dalam kapal, polisi menemukan tiga dus besar yang diduga berisi benda terlarang.
"Ada tiga dus yang ditemukan. Setelah dibuka ada 21 bungku berisi sabu 21 kg," ungkapnya.
Baca juga: Universitas Syiah Kuala Aceh Temukan Klaster Penularan Covid-19
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap satu orang diduga menjadi kurir bernama Ariadi Arsyad. Usai penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, polisi menuju alamat yang tertera dalam paket sabu tersebut dan meringkus satu orang penerima.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram milik seseorang berinisial BR dari Surabaya. Ada dua orang lagi yang diduga terlibat, berinisial A dan S, namun kabur saat akan ditangkap.
Saat ini kedua pelaku berada di Polres Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.
Makassar: Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggagalkan
peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 21 kilogram. Dua orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana, mengatakan, pengungkapan puluhan kilogram narkotika berawal saat Satresnarkoba Polres Pelabuhan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal-kapal yang masuk ke Kota Makassar.
"Saat pemeriksaan anggota melihat ada yang mencurigakan dari kapal Dharma Kencana dari Surabaya," katanya, Selasa, 8 Februari 2022.
Melihat ada hal yang mencurigakan, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan. Dari dalam kapal, polisi menemukan tiga dus besar yang diduga berisi benda terlarang.
"Ada tiga dus yang ditemukan. Setelah dibuka ada 21 bungku berisi sabu 21 kg," ungkapnya.
Baca juga:
Universitas Syiah Kuala Aceh Temukan Klaster Penularan Covid-19
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap satu orang diduga menjadi kurir bernama Ariadi Arsyad. Usai penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, polisi menuju alamat yang tertera dalam paket sabu tersebut dan meringkus satu orang penerima.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram milik seseorang berinisial BR dari Surabaya. Ada dua orang lagi yang diduga terlibat, berinisial A dan S, namun kabur saat akan ditangkap.
Saat ini kedua pelaku berada di Polres Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)