Makassar: Rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan beredar dua versi. Versi dua rekomendasi yang beredar menjadi perdebatan di kalangan dewan.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni'matullah menegaskan versi satu rekomendasi yang dibacakan saat Sidang Paripurna Hak Angket disetujui semua fraksi. Rekomendasi yang dibacakan dalam paripurna sudah dibahas dalam rapat pimpinan.
"Saat Rapim kita memeras dari tujuh, dan melahirkan dua kesimpulan dan satu rekomendasi," kata Ni'matullah saat dikonfirmasi, Senin, 26 Agustus 2019.
Dalam rekomendasi tersebut, Pansus Hak Angket DPRD Sulsel menyebut ada dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Sulsel. Selain itu ada dugaan kuat pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Panitia hak angket merekomendasikan Pimpinan DPRD Sulsel menindaklanjuti temuan ke pihak-pihak berwenang.
Apa yang disampaikan oleh Ni'matullah berbeda dengan tujuh poin yang disampaikan Ketua Pansus Angket Kadir Halid. Kadir Khalid menyatakan dokumen yang diserahkan Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan pada 23 Agustus 2019 versi yang benar.
"Kalau tidak saya tandatangani berarti hoaks," kata Kadir Halid, saat dikonfirmasi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 23 Agustus 2019.
Baca: Dualisme Pansus Angket Lahirkan Rekomendasi Berbeda
Makassar: Rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan beredar dua versi. Versi dua rekomendasi yang beredar menjadi perdebatan di kalangan dewan.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ni'matullah menegaskan versi satu rekomendasi yang dibacakan saat Sidang Paripurna Hak Angket disetujui semua fraksi. Rekomendasi yang dibacakan dalam paripurna sudah dibahas dalam rapat pimpinan.
"Saat Rapim kita memeras dari tujuh, dan melahirkan dua kesimpulan dan satu rekomendasi," kata Ni'matullah saat dikonfirmasi, Senin, 26 Agustus 2019.
Dalam rekomendasi tersebut, Pansus Hak Angket DPRD Sulsel menyebut ada dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Sulsel. Selain itu ada dugaan kuat pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Panitia hak angket merekomendasikan Pimpinan DPRD Sulsel menindaklanjuti temuan ke pihak-pihak berwenang.
Apa yang disampaikan oleh Ni'matullah berbeda dengan tujuh poin yang disampaikan Ketua Pansus Angket Kadir Halid. Kadir Khalid menyatakan dokumen yang diserahkan Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan pada 23 Agustus 2019 versi yang benar.
"Kalau tidak saya tandatangani berarti hoaks," kata Kadir Halid, saat dikonfirmasi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 23 Agustus 2019.
Baca:
Dualisme Pansus Angket Lahirkan Rekomendasi Berbeda
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)