Rekomendasi versi Kadir Halid yang diserahkan ke Pimpinan DPRD Sulsel melalui Sidang Paripurna.
Rekomendasi versi Kadir Halid yang diserahkan ke Pimpinan DPRD Sulsel melalui Sidang Paripurna.

Dualisme Pansus Angket Lahirkan Rekomendasi Berbeda

Muhammad Syawaluddin • 24 Agustus 2019 09:14
Makassar: Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan telah ditetapkan. Setelah Sidang Paripurna Pansus Angket tersebut rekomendasi lain muncul dengan jumlah lebih sedikit dari yang telah sidangkan.
 
Ketua Pansus Angket, Kadir Halid, mengatakan bahwa rekomendasi selain apa yang telah ditetapkan oleh Pansus Angket dan diserahkan ke pimpinan DPRD Sulawesi Selatan di Sidang Paripurna. Apalagi yang tidak tercantum tandatangan dirinya sebagai ketua.
 
"Kalau tidak saya tandatangani berarti hoaks," kata Kadir Halid, saat dikonfirmasi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 23 Agustus 2019.

Tujuh rekomendasi yang dilahirkan Pansus Angket tersebut yakni Pertama meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan yang dilakukan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman.
 
"Kedua, meminta kepada aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana," katanya.
 
Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar mengambil langka langka normalisasi sistem manajemen dan tata kelola Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
 
Keempat, meminta kepada Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatan dari nama nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum perbuatan penyalagunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dan subtansi.
 
"Kelima, meminta kepada Gubernur untuk membubarkan tim TGUPP dan Staf Khusus Gubernur Sulsel," jelasnya.
 
Keenam, meminta kepada Gubernur untuk mengembalikan pejabat tinggi pratama pada posisi semula yang diberhnetikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan undang undang.
 
Ketujuh, meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang undang yang dilakukan Gubernur Sulsel.
 
Namun, usai Sidang Paripurna Pansus Hak Angket dan menyerahkan hasil penyelidikan dan melahirkan rekomendasi. Muncul rekomendasi dari segi jumlah jauh lebih sedikit dari yang disebutkan oleh Kadir Halid saat paripurna. Yakni hanya beberapa poin saja.
 
Kadir menjelaskan bahwa yang dia tandatangani adalah rekomendasi berisi tujuh poin dan termaktub di 87 halaman. Di dalam puluhan lembar tersebut berisi terkait bukti, fakta-fakta persidangan Pansus Hak Angket, dan analisa dari itu semua, serta rekomendasi.
 
Pihaknya mengaku tidak ada versi lain dari rekomendasi Pansus Hak Angket yang telah bekerja selama dua bulan. Dan Kadir tidak peduli dengan rekomendasi lain yang muncul usai Sidang Paripurna Hak Angket dilaksanakan.
 
"Saya ditawari (rekomendasi lain) tapi saya tidal tandatangan. Coba tanyakan ke pak ketua (DPRD)," jelasnya.
 
Adik kandung dari Nurdin Halid itu menegaskan, jika rekomendasi tersebut merupakan produk dari DPRD Sulawesi Selatan khususnya Pansus Hak Angket dan itu tidak bisa diubah. Bahkan, rapat pimpinan DPRD Sulsel pun tidak bisa mengubah itu.
 
"Saya sampaikan Rapim tidak bisa mengubah itu (rekomendasi), karena ini bukan Pansus biasa yang bisa kita dialogkan. Ini hasil penyelidikan," tegasnya.
 
Sementara, Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS, Ariady Arsal, menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Kadir Halid, tujuh poin rekomendasi yang akan dibacakan itu sudah diubah, saat rapat pimpinan sebelum sidang paripurna dimulai.
 
Karena ada beberapa poin yang tidak disepakati oleh sebagian besar fraksi. Namun, itu tidak dilakukan. Draft atau dokumen perubahan hasil kesepakatan saat rapat pimpinan itu tidal ditandatangani oleh Kadir Halid.
 
Bahkan, hingga sidang paripurna selesai dokumen yang dimaksud tidak datang dan sampai ke tiga fraksi sehingga mereka tidak hadir.
 
"Sebagian besar pimpinan tadi di rapat pimpinan ini point terutama poin satu ini makanya tadi diminta untuk dilakukan perbaikan-perbaikan nya Jadilah yang dibacakan tadi kan yang cuma tadi ini jadinya kesimpulannya kan," jelasnya.
 
Panitia hak angket DPRD Sulsel kepada Gubernur Sulsel dibentuk lantaran adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akibat dualisme kepemimpinan. 
 
Pansus hak angket DPRD Sulsel mencatat sebanyak 30 orang akan dipanggil. Mereka diperiksa terkait mutasi besar-besaran sebanyak 193 orang di Provinsi Sulawesi Selatan, dugaan adanya Korupsi Kolusi, dan Nepotisme serta serapan anggaran yang selama Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman menjabat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan