Tangerang: Sebuah kamar kontrakan di wilayah Periuk, Kota Tangerang, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Alhasil, sabu sebanyak 12,8 kilogram berhasil disita.
"Penggerebekan kemarin (Rabu, 6 September 2023). Kami juga berhasil menangkap dua pelaku berinisial HS, 46, dan B, 46. Kontrakan itu baru disewa pelaku selama satu bulan," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Rohmad Nursaid, Kamis, 7 September 2023.
Rohmad menuturkan, 12,8 kilogram sabu itu ditemukan di dalam tas hitam yang berisi 11 paket yang dibungkus plastik hitam dan bening. Saat ini, pihaknya telah mengembangkan kasus tersebut ke jaringan yang lebih besar lantaran adanya indikasi jaringan internasional.
"Ini merupakan jaringan baru dari Aceh, dengan wilayah edarnya Tangerang dan Jakarta," katanya.
Rohmad menjelaskan pelaku HS merupakan tukang bangunan yang perannya mengedarkan sabu di wilayah Tangerang dan Banten. Sedangkan, lanjutnya, pelaku B merupakan seorang penjaga rumah kontrakan tersebut dengan perannya sebagai kurir.
"Kedua pelaku dibayar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang terjual. Dan saat ini kami telah mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar karena terindikasi masuk ke jaringan internasional," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 122 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tangerang: Sebuah kamar kontrakan di wilayah Periuk, Kota Tangerang, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis
sabu digrebek Badan Narkotika Nasional (
BNN) Provinsi Banten. Alhasil, sabu sebanyak 12,8 kilogram berhasil disita.
"Penggerebekan kemarin (Rabu, 6 September 2023). Kami juga berhasil menangkap dua pelaku berinisial HS, 46, dan B, 46. Kontrakan itu baru disewa pelaku selama satu bulan," ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Rohmad Nursaid, Kamis, 7 September 2023.
Rohmad menuturkan, 12,8 kilogram sabu itu ditemukan di dalam tas hitam yang berisi 11 paket yang dibungkus plastik hitam dan bening. Saat ini, pihaknya telah mengembangkan kasus tersebut ke jaringan yang lebih besar lantaran adanya indikasi jaringan internasional.
"Ini merupakan jaringan baru dari Aceh, dengan wilayah edarnya Tangerang dan Jakarta," katanya.
Rohmad menjelaskan pelaku HS merupakan tukang bangunan yang perannya mengedarkan sabu di wilayah Tangerang dan Banten. Sedangkan, lanjutnya, pelaku B merupakan seorang penjaga rumah kontrakan tersebut dengan perannya sebagai kurir.
"Kedua pelaku dibayar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang terjual. Dan saat ini kami telah mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar karena terindikasi masuk ke jaringan internasional," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 122 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)