Cirebon: Dua pelajar SMK di Kabupaten Cirebon Jawa Barat berinisial F, 18, dan S, 16, ditangkap pihak kepolisian. Keduanya membuang bayi kandungnya sendiri hasil hubungan di luar nikah.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, kedua pelaku membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan di pinggir persawahan Jalan Kaliwadas Blok Cibuntu Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu, 25 Februari 2023 pukul 22.00.
"Statusnya pacaran, pelaku laki-laki kelas 3 SMK, sedangkan perempuannya kelas 2 SMK. Mereka dari sekolah yang berbeda," kata Dedy, Senin 27 Februari 2023.
Dedy menuturkan, usai penemuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke sejumlah klinik bersalin untuk mendapatkan identitas pelaku. Sejumlah klinik persalinan yang ada disekitar lokasi pembuangan bayi, tidak merasa memiliki pasien melahirkan dengan bayi yang sesuai ciri-ciri tersebut.
Polisi kemudian mendapatkan informasi dari salah satu klinik yang berada sekitar 15 kilometer dari lokasi kejadian. Pihak klinik mengakui menangani proses persalinan, dengan ciri-ciri bayi yang sesuai.
"Kami mendapatkan informasi, bahwa ada bayi yang sesuai ciri-ciri, dilahirkan disalah satu klinik persalinan di Kecamatan Gunungjati Cirebon," kata Dedy.
Berdasarkan dari data yang didapatkan, polisi kemudian menjemput kedua pelaku di rumahnya masing-masing, yaitu di Desa Grogol Kec. Gunungjati dan Desa Bodesari Kec. Plumbon. "Pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing," ujar Dedy.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengakui bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. Sedangkan alasan mereka membuang bayi tersebut, karena keduanya belum resmi menjalin pernikahan. "Karena takut ketahuan sama orang tuanya," kata Dedy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cirebon: Dua pelajar SMK di Kabupaten Cirebon Jawa Barat berinisial F, 18, dan S, 16, ditangkap pihak kepolisian. Keduanya membuang
bayi kandungnya sendiri hasil hubungan di luar nikah.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, kedua pelaku membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan di pinggir persawahan Jalan Kaliwadas Blok Cibuntu Desa Semplo, Kecamatan Palimanan,
Kabupaten Cirebon, Minggu, 25 Februari 2023 pukul 22.00.
"Statusnya pacaran, pelaku laki-laki kelas 3 SMK, sedangkan perempuannya kelas 2 SMK. Mereka dari sekolah yang berbeda," kata Dedy, Senin 27 Februari 2023.
Dedy menuturkan, usai penemuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke sejumlah
klinik bersalin untuk mendapatkan identitas pelaku. Sejumlah klinik persalinan yang ada disekitar lokasi pembuangan bayi, tidak merasa memiliki pasien melahirkan dengan bayi yang sesuai ciri-ciri tersebut.
Polisi kemudian mendapatkan informasi dari salah satu klinik yang berada sekitar 15 kilometer dari lokasi kejadian. Pihak klinik mengakui menangani proses persalinan, dengan ciri-ciri bayi yang sesuai.
"Kami mendapatkan informasi, bahwa ada bayi yang sesuai ciri-ciri, dilahirkan disalah satu klinik persalinan di Kecamatan Gunungjati Cirebon," kata Dedy.
Berdasarkan dari data yang didapatkan, polisi kemudian menjemput kedua pelaku di rumahnya masing-masing, yaitu di Desa Grogol Kec. Gunungjati dan Desa Bodesari Kec. Plumbon. "Pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing," ujar Dedy.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengakui bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. Sedangkan alasan mereka membuang bayi tersebut, karena keduanya belum resmi menjalin pernikahan. "Karena takut ketahuan sama orang tuanya," kata Dedy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)