Padang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menahan sepasang kekasih berinisial H dan N yang merupakan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) terkait kasus pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengatakan sebelum ditahan kedua pelaku ini sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
"Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia, Sabtu, 29 April 2023.
Ia mengatakan untuk tersangka N dilakukan penahanan yang dititipkan di rutan khusus perempuan yakni Polsek Padang Timur. Sedangkan H ditahan di Rutan Mapolda Sumbar.
"Sementara ini kedua tersangka kooperatif karena memang barang bukti sudah kami dapat, dan mereka kooperatif," ujar dia.
Andry mengatakan pertimbangan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Menurut dia dari unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman di atas lima tahun. Kedua, unsur subjektif.
“Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan," ucapnya.
Setelah dilakukan penahanan, penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan.
"Kalau nanti misalnya berkas kami kirim, kemudian ada petunjuk kejaksaan, P-19, dan sebagainya, kami bisa segera dengan cepat untuk memeriksa melakukan pemeriksaan tambahan," jelasnya.
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, menyebut dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand terduga pelecehan seksual terhadap temannya telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.
"Satgas PPKS Unand telah memeriksa terduga pelaku dan korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya," kata Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti.
Laporan terjadinya pelecehan seksual tersebut masuk ke Satgas PPKS Unand dari salah seorang korban pada 23 Desember 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Padang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menahan sepasang kekasih berinisial H dan N yang merupakan mahasiswa
Universitas Andalas (Unand) terkait kasus pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengatakan sebelum ditahan kedua pelaku ini sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
"Sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia, Sabtu, 29 April 2023.
Ia mengatakan untuk tersangka N dilakukan penahanan yang dititipkan di rutan khusus perempuan yakni Polsek Padang Timur. Sedangkan H ditahan di Rutan Mapolda Sumbar.
"Sementara ini kedua tersangka kooperatif karena memang barang bukti sudah kami dapat, dan
mereka kooperatif," ujar dia.
Andry mengatakan pertimbangan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
Menurut dia dari unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman di atas lima tahun. Kedua, unsur subjektif.
“Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan," ucapnya.
Setelah dilakukan penahanan, penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk melakukan
pemeriksaan tambahan.
"Kalau nanti misalnya berkas kami kirim, kemudian ada petunjuk kejaksaan, P-19, dan sebagainya, kami bisa segera dengan cepat untuk memeriksa melakukan pemeriksaan tambahan," jelasnya.
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, menyebut dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand terduga pelecehan seksual terhadap temannya telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.
"Satgas PPKS Unand telah memeriksa terduga
pelaku dan korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya," kata Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti.
Laporan terjadinya pelecehan seksual tersebut masuk ke Satgas PPKS Unand dari salah seorang korban pada 23 Desember 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)