ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Bali Terapkan Pembelian LPG 3 Kg Berbasis KTP

Media Indonesia • 13 Juli 2023 10:53

Denpasar: Pemerintah akan menyalurkan gas LPG ukuran 3 kilogram tepat sasar dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Sebab, gas LPG ukuran 3 kilogram untuk subsidi ternyata dikonsumsi secara massal termasuk oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
 
Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Area Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi menjelaskan sosialisasi sudah dilakukan sejak Maret 2023.
 
"Soal pemberlakuan pembelian gas LPG 3 kilogram yang harus menunjukkan KTP. Bali juga sudah diberlakukan. Sosialisasi sudah dilakukan sejak Maret 2023. Kami berharap masyarakat tidak perlu kaget karena ini untuk kebaikan bersama anak bangsa ini," ujar Rahedi saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.

Masyarakat yang akan membeli LPG 3 kilogram harus menunjukkan NIK yang ada di KTP. NIK diperlukan untuk mengecek apakah warga tersebut sudah terdaftar sebagai pengguna gas subsidi atau tidak.

Jika sudah terdaftar di sistem, konsumen dapat membeli gas 3 kilogram. Jika belum, konsumen diminta untuk membawa KTP dan KK untuk didaftarkan ke sistem.
 
Namun, proses ini hanya dilakukan saat pendaftaran pertama kali saja. Bagi konsumen yang belum mendaftar maka diharapkan segera mendaftar ke sistem yang sudah ada.
 
Sistem itu bisa diakses di subsiditepat.mypertamina.id/LPG atau ke subsiditepatlpg.mypertamina.id. Pendaftaran tidak terlalu sulit dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Tanpa data itu maka agen atau pengecer tidak bisa melayani lagi warga yang akan membeli gas LPG 3 kilogram.
 
Terkait dengan data KTP yang berbasis desa atau by name by address, hal ini bukan menjadi masalah. Pemerintah sudah melakukan antisipasi bahwa di sebuah wilayah misalnya ada penduduk pendatang, warga diaspora yang bekerja dan sejenisnya.
 

Baca: Gas Melon Semakin Mahal dan Langka, Pertamina Diminta Bereskan Masalah Distribusi


"Database sudah terintegrasi secara nasional. Makanya bisa didaftarkan di mana saja. Asalkan datanya masuk kelompok subsidi tepat maka dia bisa diakses dimana saja. Jadi untuk warga luar Bali yang menetap di Denpasar dan Badung atau dimana saja karena pekerjaan tetap bisa dilayani dalam pembelian gas LPG 3 kilogram. Semua bisa dilayani," ujarnya.
 
Sementara itu, salah seorang warga Denpasar bernama Widya mengaku kaget saat diminta KK dan KTP ketika dirinya akan membeli gas LPG 3 kilogram di sebuah pangkalan di wilayah Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.
 
"Hari ini saya rencana beli gas 3 kilogram untuk masak. Saya mendatangi salah satu toko sembako yang merupakan pangkalan gas LPG 3 kilogram. Saya tidak tahu kalau beli gas 3 kilogram harus menunjukan KTP. Setelah menunjukan KTP dan diperiksa oleh pemilik toko ternyata saya belum terdaftar terdaftar di Pertamina. Saya diminta no KK untuk didaftarkan agar bisa membeli gas tersebut. Karena saya tidak bisa menunjukan KK akhirnya saya ditolak untuk membeli gas di pangkalan tersebut," ujarnya.

Walau prosesnya sedikit merepotkan, namun dirinya setuju apabila pemerintah ingin membatasi pembelian gas 3 kilogram agar subsidi tepat sasaran. Hanya saja harus disosialisasikan kepada masyarakat secepatnya dan secara masif. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan