Kepala Balai Besar TNBTS, Hendro Widjanarko. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Kepala Balai Besar TNBTS, Hendro Widjanarko. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Hati-hati! Langgar Aturan, Pengunjung Bromo Bisa Kena Blacklist

Daviq Umar Al Faruq • 23 September 2023 11:13
Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan pihaknya dapat melakukan blacklist kepada para pengunjung yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya. Sanksi Blacklist untuk memberikan efek jera kepada para pengunjung yang melanggar aturan.
 
"Jadi ya bisa kita laksanakan kalau untuk sanksi itu ya. Kira-kira kita blacklist itu ya. Seperti itu bisa kita lakukan. Mungkin teman-teman (di Bromo) belum pernah. Kalau pendakian (Semeru) pernah. Ada beberapa yang kita blacklist," kata Kepala Balai Besar TNBTS, Hendro Widjanarko, Sabtu 23 September 2023.
 
Balai Besar TNBTS mengimbau kepada seluruh pengunjung untuk memahami seluruh aturan dan larangan yang berlaku sebelum berwisata ke Gunung Bromo dan sekitarnya. Hal itu untuk meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hendro menerangkan sebelum membeli tiket secara online, calon pengunjung wisata Gunung Bromo dan sekitarnya diminta untuk mencermati peraturan dan larangan yang berlaku. Ketentuan itu telah tertulis di website resmi milik Balai Besar TNBTS.
 
"Kita imbau pengunjung ini nggak hanya ngeklik saja waktu e-ticketing. Tapi memahami apa yang diklik itu ya. Di situ ada larangan. Misalnya, bawa cat itu nggak boleh, karena kita menghindari vandalisme," ujarnya.
 
Baca: Kerugian Akibat Kebakaran di Kawasan Bromo Capai Rp5,4 Miliar

Seperti diketahui, pembelian karcis masuk kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pembelian karcis tidak dilakukan secara offline di seluruh pintu masuk Bromo, kecuali sistem booking online sedang bermasalah.
 
"Kemudian bawa barang yang menimbulkan kebakaran nggak boleh, bikin perapian api unggun, dan barang-barang lain yang bisa menimbulkan kebakaran," jelasnya.
 
Hendro mengaku pihak Balai Besar TNBTS telah melakukan berbagai upaya lainnya untuk mencegah kebakaran di kawasan wisata mereka. Salah satunya dengan memasang papan imbauan dan informasi di sepanjang jalan menuju pintu masuk Bromo.
 
"Papan-papan informasi ada di sepanjang jalan mulai Coban Trisula tadi ada imbauan-imbauan itu berhati-hati karena di musim kemarau ini memang ekstra hati-hati kita," tegasnya.
 
Kebakaran di kawasan TNBTS sebelumnya terjadi pada Rabu 6 September 2023 lalu di wilayah Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Kabupaten Probolinggo. Titik api dari lokasi itu kemudian merembet hingga ke wilayah lainnya di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang hingga Kabupaten Pasuruan.
 
Kebakaran baru berhasil dipadamkan pada 14 September 2023. Balai Besar TNBTS menyebutkan bahwa luasan lahan yang terdampak kebakaran ini seluas 504 hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan