Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta agar rumah makan, restoran, dan warung nasi di wilayah setempat menggunakan tirai selama bulan suci Ramadan. Hal ini tertuang dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507 Bekasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Bekasi. Sehingga, dapat bersama-sama menjaga suasana yang kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Betul (menggunakan tirai), rumah makan, restoran, warung nasi atau warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa, agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum," kata Abi, Rabu, 22 Maret 2023.
Dia mengatakan akan memberikan teguran jika ada rumah makan yang tidak menjalankan maklumat Pemkot Bekasi tersebut. "Prosesnya seperti itu (diberikan teguran terlebih dahulu)."
Selain itu, Abi menambahkan, Pemkot Bekasi juga melarang Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah beroperasi selama Ramadan.
Abi menyatakan bahwa kelab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap, sauna, spa dan hiburan umum lainnya harus tutup mulai H-3 Ramadan sampai dengan H+3 Idulfitri.
"Dengan adanya aturan yang ditetapkan harapan kami adalah toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta agar rumah makan, restoran, dan warung nasi di wilayah setempat menggunakan tirai
selama bulan suci Ramadan. Hal ini tertuang dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507 Bekasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Bekasi. Sehingga, dapat bersama-sama menjaga suasana yang kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Betul (menggunakan tirai), rumah makan,
restoran, warung nasi atau warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa, agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum," kata Abi, Rabu, 22 Maret 2023.
Dia mengatakan akan memberikan teguran jika ada rumah makan yang tidak menjalankan maklumat Pemkot Bekasi tersebut. "Prosesnya seperti itu (diberikan teguran terlebih dahulu)."
Selain itu, Abi menambahkan, Pemkot Bekasi juga melarang
Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah beroperasi selama Ramadan.
Abi menyatakan bahwa kelab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap, sauna, spa dan hiburan umum lainnya harus tutup mulai H-3 Ramadan sampai dengan H+3 Idulfitri.
"Dengan adanya aturan yang ditetapkan harapan kami adalah toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)