Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Selama Ramadan, ASN dan Tenaga Kontrak Pemkot Bekasi Lakukan Penyesuaian Jam Kerja

Antonio • 22 Maret 2023 15:17
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Terdapat sejumlah penyesuaian jam kerja dan jam istirahat yang diatur.
 
Pj Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengatakan, telah menetapkan jam kerja ASN dan TKK di lingkungan Pemkot Bekasi melalui Surat Edaran Nomor 800/1584/BKPSDM.PKA sejak Selasa, 21 Maret 2023.
 
"Kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya masing-masing selama Ramadan," katanya, Rabu, 22 Maret 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menjelaskan terdapat dua kategori jam kerja bagi perangkat daerah. Masing-masing yaitu perangkat daerah dengan 5 hari kerja dan yang memberlakukan 6 hari kerja.
 
Untuk perangkat daerah dengan 5 hari kerja, kata dia, setiap Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB.
 
Baca juga: Bantu Pantau Hilal 1 Ramadan di Aceh Besar, BMKG Turunkan Teropong Astronomi

"Istirahat setengah jam pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," ujarnya.
 
Khusus Jumat, para ASN dan TKK masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Sedangkan jam istirahat setiap Jumat hanya satu jam mulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
 
Sementara itu, untuk perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, pada Senin sampai Kamis serta Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
 
Waktu istirahat yang diberikan pada hari tersebut adalah setengah jam mulai pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
 
Selanjutnya, pada Jumat mereka masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. "Jam istirahat satu jam mulai pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," jelasnya.
 
"Penetapan jam kerja selama Ramadan agar dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
(MEL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif