Tangerang: Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai Besar KIPM) Jakarta I memusnahkan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) atau hasil perikanan berupa ikan hias maupun konsumsi.
Hama itu berpotensi mengganggu kesehatan manusia, ikan, dan kelestarian lingkungan dan mencegah masuknya pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu.
Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Heri Yuwono, mengatakan jenis-jenis media pembawa atau hasil perikanan yang dimusnahkan merupakan hasil pelaksanaan tindakan karantina ikan oleh pihaknya dengan Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Barang bukti yang dimusnahkan dalam periode 25 Juli 2022-30 April 2023. Pemusnahan media pembawa HPIK dilakukan dengan pemberian formalin dilanjutkan dengan penguburan," kata Heri di Kawasan Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 17 Mei 2023.
Heri menuturkan pemusnahan itu meliputi ikan hias maupun konsumsi yang terjangkit HPIK, seperti ikan Koi dari Jepang dan lainnya. Ikan Koi tersebut dimusnahkan lantaran terinfeksi penyakit Carpedema virus disease (CEVD) yang dapat menyebabkan penyakit dan tingkat kematian yang tinggi bagi budidaya ikan.
"Penyakit ini juga disebut sebagai Koi Sleepy Disease (KSD) karena ikan yang terinfeksi menjadi lesu dan tidak responsif. Sebanyak 1.406 ekor ikan Koi asal Jepang itu kami musnahkan," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga memusnahkan ikan konsumsi air laut dan tawar Hirame, yang terinfeksi viral haemorhagic septicemia (VHS). Virus ini mampu menyebabkan kematian dengan tingkat mencapai 90%, dimana umumnya menunjukkan adanya pendarahan pada kulit, dan otot daging khususnya bagian dorsal (punggung).
"Sebanyak 83,3 kilogram ikan itu kami musnahkan. Penularan virus ini sangat tinggi. Ini tentunya sangat berbahaya untuk kelangsungan budidaya ikan air tawar dan laut di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu. Makanya, virus ini harus dicegah agar tidak masuk dan menyebar ke dalam wilayah Indonesia," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai Besar KIPM) Jakarta I memusnahkan media pembawa hama dan penyakit
ikan karantina (HPIK) atau hasil perikanan berupa ikan hias maupun konsumsi.
Hama itu berpotensi mengganggu kesehatan manusia, ikan, dan kelestarian
lingkungan dan mencegah masuknya pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu.
Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Heri Yuwono, mengatakan jenis-jenis media pembawa atau hasil perikanan yang dimusnahkan merupakan hasil pelaksanaan tindakan karantina ikan oleh pihaknya dengan
Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Barang bukti yang dimusnahkan dalam periode 25 Juli 2022-30 April 2023. Pemusnahan media pembawa HPIK dilakukan dengan pemberian formalin dilanjutkan dengan penguburan," kata Heri di Kawasan Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 17 Mei 2023.
Heri menuturkan pemusnahan itu meliputi ikan hias maupun konsumsi yang terjangkit HPIK, seperti ikan Koi dari Jepang dan lainnya. Ikan Koi tersebut dimusnahkan lantaran terinfeksi penyakit Carpedema virus disease (CEVD) yang dapat menyebabkan penyakit dan tingkat kematian yang tinggi bagi budidaya ikan.
"Penyakit ini juga disebut sebagai Koi Sleepy Disease (KSD) karena ikan yang terinfeksi menjadi lesu dan tidak responsif. Sebanyak 1.406 ekor ikan Koi asal Jepang itu kami musnahkan," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga memusnahkan ikan konsumsi air laut dan tawar Hirame, yang terinfeksi viral haemorhagic septicemia (VHS). Virus ini mampu menyebabkan kematian dengan tingkat mencapai 90%, dimana umumnya menunjukkan adanya pendarahan pada kulit, dan otot daging khususnya bagian dorsal (punggung).
"Sebanyak 83,3 kilogram ikan itu kami musnahkan. Penularan virus ini sangat tinggi. Ini tentunya sangat berbahaya untuk kelangsungan budidaya ikan air tawar dan laut di Indonesia seperti budidaya sidat, belut, betutu, maupun ikan kerapu. Makanya, virus ini harus dicegah agar tidak masuk dan menyebar ke dalam wilayah Indonesia," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)