Sidang tuntutan kasus suap PMB Unila atas terdakwa Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 27 April 2023. Lampost.co/Salda
Sidang tuntutan kasus suap PMB Unila atas terdakwa Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 27 April 2023. Lampost.co/Salda

Eks Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara

Lampost • 27 April 2023 16:46
Bandar Lampung: Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 27 April 2023.
 
Jaksa KPK menilai Karomani terbukti melakukan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri. Karomani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara," katan Jaksa KPK dalam persidangan.
 
Baca: Karomani Sebut Praktik Mahasiswa Titipan di Unila Hal Biasa

Selain itu, terdawa Karomani juga dikenakan denda Rp10,2 miliar dan 10 ribu dolar Singapura subsider tiga tahun penjara.  Menurut jaksa, berdasarkan pengertian dan unsur dugaan korupsi atau suap selama proses persidangan berlangsung terpenuhi minimal dua alat bukti.

"Poin 3 membayar uang pengganti sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 Dollar Singapura dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara," kata Jaksa Penuntut. 
 
Dalam tuntutannya, Karomani dianggap melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jc pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jc pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.
 
Terdakwa Karomani melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 12 huruf B ayat 1 jc pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20  Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor  31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jc pasal 65 ayat 1 KUHP. 
 
"Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf. Sementara hal yang meringankan terdakwa koperatif selama menjalani persidangan," katanya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan