Terdakwa Karomani saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 6 April 2023. Lampost.co/Putri Purnama
Terdakwa Karomani saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 6 April 2023. Lampost.co/Putri Purnama

Karomani Sebut Praktik Mahasiswa Titipan di Unila Hal Biasa

Lampost • 06 April 2023 20:49
Bandar Lampung: Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Karomani, kembali menjadi persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 6 April 2023. Karomani menjadi saksi atas terdakwa M Basri.
 
Karomani menjelaskan kegiatan titip-menitip mahasiswa sebagai kebiasaan yang berlangsung sejak lama di Unila.
 
Hal itu berdasarkan pertanyaan hakim Edi yang menanyakan kegiatan titip menitipkan mahasiswa berjalan sejak sebelum jadi Rektor, apakah tupoksi atau tugas pokok atau tugas tambahan WR 1 untuk cari mahasiswa titipan atau adat kebiasaan yang berjalan sampai sekarang.
 
Baca: Polemik Soa Infak, Eks Rektor Unila Karomani Geram Ancam Somasi Media

"Saya kira yang terakhir Yang Mulia, bukan tupoksi tapi adat kebiasaan," jawab Karomani.

Sebelumnya, Karomani juga dicecar pertanyaan Jaksa Penuntut KPK. Salah satunya jaksa meminta Karomani menjelaskan barang bukti berupa daftar nama penitip mahasiswa.
 
Bukti daftar nama-nama itu berisi puluhan nama mahasiswa lengkap dengan NIK, pilihan universitas, hingga nama yang menitipkan mahasiswa kepada pejabat-pejabat Unila termasuk Rektor.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan