Depok: Haris Sitanggang, terdakwa pembunuhan seorang sopir taksi online, Sony Rizal, menjalani sidang tutuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Agustus 2023. Terdakwa yang merupakan mantan anggota Densus 88 itu dituntut hukuman kurungan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.
Usai dijatuhi tuntutan hukuman penjara seumur hidup, terdakwa Haris Sitanggang akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya, 6 September 2023.
Kuasa Hukum terdakwa, Agus Kristianto Sihaloho, mengatakan, nota pembelaan diajukan untuk meminta keringanan hukuman. Sebab, terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan.
"Mudah-mudahan ada keringanan, kita berharap hak-haknya Haris bisa terpenuhi. Karena selama ini dia kan kooperatif untuk melakukan setiap agenda persidangan dan dia mengakui, jangan seumur hidup. Dia kan masih berusia muda, dan berhak melanjutkan hidup," ujarnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Tohom Hasiholan mengatakan, terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan dengan pemberatan. Karenanya, JPU pun menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
"Dasal dakwaan primer kami yaitu Pasal 339 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Tidak ada hal meringankan untuk terdakwa," ucap Tohom.
Menurut JPU, terdakwa saat melakukan perbuatannya masih sebagai anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Perbuatan terdakwa pun dinilai sadis.
"Karena ada 18 luka tusukan dan tadi sudah kami bacakan dalam sidang. Untuk hal yang meringankan tidak ada," jelasnya.
Depok: Haris Sitanggang, terdakwa pembunuhan seorang sopir taksi online, Sony Rizal, menjalani sidang tutuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Agustus 2023. Terdakwa yang merupakan mantan anggota Densus 88 itu dituntut hukuman
kurungan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.
Usai dijatuhi tuntutan hukuman penjara seumur hidup, terdakwa Haris Sitanggang akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya, 6 September 2023.
Kuasa Hukum terdakwa, Agus Kristianto Sihaloho, mengatakan, nota pembelaan diajukan untuk meminta keringanan hukuman. Sebab, terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan.
"Mudah-mudahan ada keringanan, kita berharap hak-haknya Haris bisa terpenuhi. Karena selama ini dia kan kooperatif untuk melakukan setiap agenda persidangan dan dia mengakui, jangan seumur hidup. Dia kan masih berusia muda, dan berhak melanjutkan hidup," ujarnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Tohom Hasiholan mengatakan, terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan dengan pemberatan. Karenanya, JPU pun menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
"Dasal dakwaan primer kami yaitu Pasal 339 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Tidak ada hal meringankan untuk terdakwa," ucap Tohom.
Menurut JPU, terdakwa saat melakukan perbuatannya
masih sebagai anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Perbuatan terdakwa pun dinilai sadis.
"Karena ada 18 luka tusukan dan tadi sudah kami bacakan dalam sidang. Untuk hal yang meringankan tidak ada," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)