Cianjur: Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap IR, (50), warga Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat. Ia tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri dan anak kandungnya, hingga mengalami trauma berat.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto mengatakan kasus pelecehan ini terungkap setelah anak tirinya yang memilih bekerja keluar negeri menolak untuk pulang meski kontraknya telah habis. Ia mengaku kerap mendapat pelecehan dari ayah tirinya.
"Anaknya menjawab masih trauma dengan perbuatan IR yang kerap melakukan pelecehan seksual, sehingga Muslihah ibu korban menanyakan hal tersebut pada suaminya dan mengakui perbuatannya," kata Eriyanto, Senin, 3 Juli 2023.
Ternyata, pelecehan tersebut juga dialami oleh anak kandung mereka. Ibu korban yang mendapat pengakuan itu langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Bojongpicung.
Petugas yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengaku melecehkan anak tirinya di tahun 2021-2022 dan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun sejak tahun 2022 sampai akhirnya perbuatan bejat nya terungkap.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Eriyanto.
Cianjur: Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap IR, (50), warga Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat. Ia tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri dan anak kandungnya,
hingga mengalami trauma berat.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto mengatakan kasus pelecehan ini terungkap setelah anak tirinya yang memilih bekerja keluar negeri menolak untuk pulang meski kontraknya telah habis. Ia mengaku kerap mendapat pelecehan dari ayah tirinya.
"Anaknya menjawab masih trauma dengan perbuatan IR yang kerap melakukan pelecehan seksual, sehingga Muslihah ibu korban menanyakan hal tersebut pada suaminya dan mengakui perbuatannya," kata Eriyanto, Senin, 3 Juli 2023.
Ternyata, pelecehan tersebut juga dialami oleh anak kandung mereka. Ibu korban yang mendapat pengakuan itu langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Bojongpicung.
Petugas yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengaku melecehkan anak tirinya di tahun 2021-2022 dan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun sejak tahun 2022 sampai akhirnya perbuatan bejat nya terungkap.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Eriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)