Koordinator penangkapan BBPOM di Pekanbaru Muhammad Rusydi Ridha saat melakukan penindakan dan menyita seluruh produk kosmetik impor ilegal yang termuat dalam satu truk colt diesel itu. Penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan terdiri dari BBPOM, Polda Riau
Koordinator penangkapan BBPOM di Pekanbaru Muhammad Rusydi Ridha saat melakukan penindakan dan menyita seluruh produk kosmetik impor ilegal yang termuat dalam satu truk colt diesel itu. Penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan terdiri dari BBPOM, Polda Riau

BBPOM di Pekanbaru Temukan Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal

Antara • 07 Februari 2024 06:54
Pekanbaru: Tim Gabungan Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru melakukan operasi penindakan terkait temuan kosmetika impor diduga ilegal berbagai merek di sebuah ruko di Jalan Srikandi di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
 
"Bangunan ruko itu merupakan gudang penyimpanan barang-barang kosmetik impor yang diduga ilegal itu telah diselidiki sejak Desember 2023," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander, Selasa, 7 Februari 2024.
 
Alex Sander mengatakan Tim gabungan yang melakukan operasi penindakan itu adalah dari Polda Riau, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Ribuan kosmetik impor ilegal itu, kata dia, diangkut ke BBPOM di Pekanbaru menggunakan satu unit truk colt diesel dan kosmetik ilegal itu terbungkus dalam seratusan kotak hingga memenuhi satu truk colt diesel.
 
Baca juga: Daftar 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik Berbahaya dari BPOM

"Untuk tindakan hukum berikutnya kita akan melakukan penyelidikan lanjutan dan penindakan dilakukan karena penjual yakni warga Kota Pekanbaru itu diduga menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar," jelas Alex Sander.
 
Ketua Tim penindakan Muhammad Rusydi Ridha menambahkan setelah diamankan, produk ilegal akan dilakukan gelar perkara guna menentukan upaya hukum selanjutnya.
 
"Untuk lokasi penyimpanan dan penjualan yang dicurigai ada dua. Selain di Jalan Srikandi berupa gudang penyimpanan dan sejauh 500 meter dari gudang ini adalah tempat penjualan. Pelaku fokus penjualan secara online, ada lipstik, pelembab, bedak dan jenis kosmetik lain dari berbagai merek yang semua berbahasa asing," terang dia.
 
Semua produk itu berbahasa asing dan tidak ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia serta tanpa notifikasi, tanpa izin edar. Kepada pemilik produk ilegal itu sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan