Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. (Medcom.id/P Aditya)
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. (Medcom.id/P Aditya)

Kejati Jabar Mulai Meneliti Berkas Perkara Pegi Setiawan

P Aditya Prakasa • 20 Juni 2024 12:02
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Berkas tersebut akan diperiksa pihak kejaksaan selama 14 hari.
 
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, pihaknya memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar. Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan tahap satu.
 
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.

Dia mengatakan, berkas akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. 
 
Baca juga: Polda Jabar Telah Serahkan Berkas Perkara Pegi Perong ke Kejaksaan

"Setelah menerima berkas jakas peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang sudah dikirim tadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," ucapnya.
 
Nur menjelaskan, hingga saat ini belum ada penambahan jaksa baru dalam menangani perkara tersebut. Dia memastikan jaksa yang diturunkan untuk mengawal sebanyak enam orang. 
 
"Sesuai pemberitaan lalu Jaksa yang menangani ada enam orang tidak ada penambahan Jaksa sudah sesuai yang ditunjuk," terang dia.
 
Dia menambahkan apabila selama dalam proses penelitian ada berkas yang belum lengkap, Jaksa akan mengembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi. Adapun berkas perkara tersebut masih belum dinyatakan P21. 
 
"Belum P21 masih diteliti. Kalau belum lengkap akan diberitahukan ke penyidik (Polda) bahwa berkas belum lengkap. Kalau lengkap kita akan terbitkan P21 dan kita terima tersangka dan barang bukti," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan