Pegi Setiawan alias Perong (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu, 26 Mei 2024. Medcom.id/ P. Aditya Prakasa
Pegi Setiawan alias Perong (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu, 26 Mei 2024. Medcom.id/ P. Aditya Prakasa

Polda Jabar Telah Serahkan Berkas Perkara Pegi Perong ke Kejaksaan

P Aditya Prakasa • 20 Juni 2024 11:09
Bandung: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepolisian telah melakukan koordinasi terkait penyerahan berkas perkara tahap satu dengan kejaksaan.
 
"Saya sampaikan terkait pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Kamis 20 Juni 2024.
 
Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tahap satu. Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
 
Baca juga: Berkas Pekara Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

"Ya, jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," kata Jules.

Penyidik Polda Jawa Barat sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Polisi menduga bahwa Pegi merupakan otak pelaku peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada 2016 silam.
 
Polisi juga menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Jules, Minggu, 26 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan