Pengadilan Negeri Malang (PN Malang), Jawa Timur.
Pengadilan Negeri Malang (PN Malang), Jawa Timur.

'Crazy Rich Surabaya' Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Penipuan Robot Trading

Daviq Umar Al Faruq • 19 Januari 2024 15:34
Malang: Pengadilan Negeri (PN) Malang di Kota Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
 
Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo, mengatakan, Dinar Wahyu dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
“Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan," katanya, saat sidang putusan di PN Malang, Jumat 19 Januari 2024.

Kemudian terdakwa Chandra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
"Divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujarnya.
 
Baca juga: Modus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dekati Pejabat untuk Tipu Ribuan Member

Lalu terdakwa terakhir yaitu Raymond Enovan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
"Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan," bebernya.
 
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti jalannya persidangan secara online atau virtual. Ketiganya mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
 
Terpisah, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yuniarti S Yudha, mengatakan, putusan yang diberikan majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh JPU. Sebab, putusan itu dinilai sudah sesuai dengan tuntutan.
 
"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama," katanya.
 
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading ATG melibatkan 3 orang. Ketiga terdakwa itu merupakan founder robot trading ATG, Wahyu Kenzo, Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG, serta Raymond Enovan selaku marketing robot trading ATG.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan