Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Apartemen Bandara City Tower C, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Operasi tersebut mengungkap laboratorium pembuatan sabu dan ketamine yang terlibat dalam jaringan internasional asal Tiongkok.
Dari penggerebekan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni X dan J. Sementara tiga orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan X dan J dilakukan tanpa perlawanan saat keduanya memesan ojek online. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika hingga hukuman mati.
Informasi awal diterima dari Bea Cukai Batam yang melaporkan adanya pengiriman ketamine dari Jerman pada tanggal 1 November 2023. Dengan kerja sama antara Bea Cukai Batam, Bandara Soetta, dan Bea Cukai Pusat, polisi berhasil mempersempit jejak dan mengidentifikasi pemilik barang tersebut.
“Kami pantau, kami awasi dan pada saat barang itu sampai ke Jakarta, kita tunggu pemilik barang tersebut ternyata mengambil barang itu dengan menggunakan ojek online,” ujar Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Wakabareskrim Mabes Polri, dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat, 17 November 2023.
Baca: Pabrik Sabu di Apartemen BCT Tangerang Dioperasikan 2 WNA Asal Tiongkok |
Menurut Irjen Pol. Asep Edi Suheri, sindikat ini memiliki struktur yang sangat terorganisir dengan beberapa individu memiliki peran masing-masing, seperti pusat pengolahan sabu, pemesan, dan pemasar. Penggerebekan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan sebagian besar produksi narkoba ditemukan di lantai 5 dan sejumlah barang bukti lainnya di lantai 7.
Penggeledahan di dalam apartemen BCT menghasilkan barang bukti berupa 20,7 kg sabu, 20,8 kg ketamine, dan 17,7 liter sabu cair di dalam kulkas. Barang bukti tersebut ada yang disamarkan dalam bentuk keripik untuk mengelabui petugas keamanan.
(Annisa Febyriana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di