Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya. Kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dirinya masih membahas bersama dewan pengupahan, seiring adanya kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen.
"UMK masih dalam pembahasan, karena kan UMP 2024 Jatim dari Bu Gubernur naik 6,13 persen. Jadi kita masih diskusikan dulu," kata Eri, di Surabaya, Rabu, 22 November 2023.
Dalam pembahasan UMK 2024, lanjut Eri, dewan pengupahan pengupahan mengusulkan dua angka yakni naik 3,66 dan 15 persen. Eri memastikan usulan kenaikan UMK Surabaya, tidak akan melebihi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang telah ditetapkan.
"Jadi, kita akan menggunakan formula penghitungan upah minimum, dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," katanya.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Solikin, mengatakan usulan kenaikan UMK Surabaya muncul dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan dari pekerja. Di mana Aprindo mengusulkan naik 3,66 persen, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"PP Nomor 51 Tahun 2023 rumusnya masih di bawah rata-rata, daya beli masyarakat pakai inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alfa. Nah, alfa ini ditentukan pemerintah nilainya 0,1-0,3, dan ini yang sekarang masih jadi perdebatan dewan pengupahan," ujarnya.
Sedangkan para pekerja/buruh kompak mengusulkan UMK 2024 naik 15 persen. Namun, kata Eri, kenaikan ini berlebihan dan melanggar PP Nomor 51 Tahun 2023, mengingat Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,13 persen.
"Para pekerja ini minta kenaikan 15 persen, namun mengabaikan PP Nomor 51 Tahun 2023," katanya.
Diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp2.165.244,30, naik 6,13 persen atau naik Rp125.000. Angka itu lebih tinggi dari UMP Jatim 2023 sebesar Rp2.040.224,30.
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum menetapkan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya. Kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dirinya masih membahas bersama dewan pengupahan, seiring adanya kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen.
"UMK masih dalam pembahasan, karena kan UMP 2024 Jatim dari Bu Gubernur naik 6,13 persen. Jadi kita masih diskusikan dulu," kata Eri, di Surabaya, Rabu, 22 November 2023.
Dalam pembahasan UMK 2024, lanjut Eri, dewan pengupahan pengupahan mengusulkan dua angka yakni naik 3,66 dan 15 persen. Eri memastikan usulan kenaikan
UMK Surabaya, tidak akan melebihi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang telah ditetapkan.
"Jadi, kita akan menggunakan formula penghitungan upah minimum, dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," katanya.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Solikin, mengatakan usulan kenaikan UMK Surabaya muncul dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan dari pekerja. Di mana Aprindo mengusulkan naik 3,66 persen, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"PP Nomor 51 Tahun 2023 rumusnya masih di bawah rata-rata, daya beli masyarakat pakai inflasi plus pertumbuhan ekonomi kali alfa. Nah, alfa ini ditentukan pemerintah nilainya 0,1-0,3, dan ini yang sekarang masih jadi perdebatan dewan pengupahan," ujarnya.
Sedangkan para pekerja/buruh kompak mengusulkan UMK 2024 naik 15 persen. Namun, kata Eri, kenaikan ini berlebihan dan melanggar PP Nomor 51 Tahun 2023, mengingat Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,13 persen.
"Para pekerja ini minta kenaikan 15 persen, namun mengabaikan PP Nomor 51 Tahun 2023," katanya.
Diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp2.165.244,30, naik 6,13 persen atau naik Rp125.000. Angka itu lebih tinggi dari UMP Jatim 2023 sebesar Rp2.040.224,30.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)